Prof Abdul Latif Bongkar Pergeseran Krusial: Kerugian Negara Tak Lagi “Potensi”, Penegakan Tipikor Masuk Babak Baru

Prof Abdul Latif Bongkar Pergeseran Krusial: Kerugian Negara Tak Lagi “Potensi”, Penegakan Tipikor Masuk Babak Baru
Prof. Abdul Latif, anggota penguji sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya ( Foto : Istimewa )

Jakarta –Spektroom : Perdebatan soal kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mengemuka. Prof. Abdul Latif, anggota penguji sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, menegaskan telah terjadi pergeseran fundamental dalam pembuktian tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi disertasi Fahzal Hendri dalam ujian promosi doktor pada Senin ( 20 /4/2026). Dalam analisisnya, Latif menyoroti bahwa paradigma lama yang membuka ruang “potential loss” atau potensi kerugian negara kini tidak lagi relevan sebagai dasar utama penjeratan pidana.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa “dapat merugikan” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampaknya signifikan: kerugian negara tidak lagi diposisikan sebagai delik formil, melainkan delik materiil.

“Konsekuensinya jelas, kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur. Tidak cukup hanya potensi,” tegas Latif .

Pergeseran Besar dalam Praktik Penegakan Hukum

Secara analitis, perubahan ini memaksa aparat penegak hukum mengubah strategi pembuktian. Dakwaan tidak bisa lagi bertumpu pada asumsi atau proyeksi kerugian. Sebaliknya, harus berbasis data konkret yang umumnya bersumber dari audit lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kondisi ini dinilai akan memperketat standar pembuktian di pengadilan, sekaligus mengurangi potensi kriminalisasi kebijakan yang belum menimbulkan kerugian riil.

Namun di sisi lain, Latif mengingatkan adanya tantangan baru: pembuktian menjadi lebih kompleks dan membutuhkan ketelitian tinggi. Tidak semua dugaan korupsi mudah dikonversi menjadi angka kerugian yang pasti.

Kerugian Keuangan vs Kerugian Perekonomian

Dalam analisisnya, Latif juga menyoroti perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara—dua konsep yang kerap tumpang tindih dalam praktik.

Kerugian keuangan negara relatif lebih mudah dibuktikan karena berbentuk pengurangan aset yang terukur. Sementara kerugian perekonomian negara memiliki dimensi lebih luas, mencakup dampak sistemik seperti inflasi, pengangguran, hingga penurunan daya beli masyarakat.

“Kerugian perekonomian negara bersifat multidimensional dan membutuhkan pendekatan analisis ekonomi yang kompleks, seperti model input-output,” jelasnya.

Akibat kompleksitas tersebut, dalam praktik peradilan, kerugian perekonomian negara lebih sering ditempatkan sebagai unsur tambahan, bukan dasar utama dakwaan.

Benturan dengan Dunia Bisnis

Sorotan penting lain adalah potensi benturan dengan prinsip business judgment rule, khususnya di sektor BUMN. Latif menegaskan bahwa tidak semua kerugian bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jika tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi, serta prosedur telah dijalankan sesuai standar, maka kerugian itu bisa jadi murni risiko bisnis,” ujarnya.

Analisis ini menjadi krusial di tengah kekhawatiran kriminalisasi keputusan bisnis, terutama dalam investasi yang memang mengandung risiko.

Ruang Subjektivitas Masih Terbuka

Meski telah terjadi penegasan hukum, Latif mengakui bahwa hingga kini belum ada parameter kuantitatif yang jelas untuk mengukur gangguan terhadap perekonomian negara. Celah ini berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam penegakan hukum.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam membedakan antara risiko kebijakan, risiko bisnis, dan kerugian akibat tindak pidana.

Potential Loss Masih Relevan, Tapi Bukan untuk Pidana

Menariknya, Latif tidak sepenuhnya menolak konsep potential loss. Ia menilai konsep tersebut masih relevan dalam ranah administrasi dan pencegahan.

Dalam konteks ini, potensi kerugian berfungsi sebagai early warning system bagi lembaga pengawas untuk mencegah kerugian nyata. Penanganannya pun lebih tepat melalui mekanisme administratif, seperti tuntutan ganti rugi, bukan pidana.

Penegakan Tipikor di Persimpangan

Analisis Prof. Abdul Latif menunjukkan bahwa penegakan hukum korupsi di Indonesia tengah berada di titik transisi penting. Di satu sisi, standar pembuktian menjadi lebih ketat dan berbasis fakta. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dan profesional dalam membangun konstruksi perkara.

Diskursus mengenai kerugian perekonomian negara pun tetap relevan untuk memperkaya perspektif hukum, mengingat dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Dengan perubahan ini, arah penegakan tipikor ke depan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan keadilan substantif berbasis bukti yang kuat dan terukur.

Berita terkait

Viral Isu Menteri Pariwisata Menggunakan Sepatu di Masjid, Pemprov Sumbar Pastikan itu Tidak Benar

Viral Isu Menteri Pariwisata Menggunakan Sepatu di Masjid, Pemprov Sumbar Pastikan itu Tidak Benar

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kunjungan kerja Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, ke Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi pada 29 April 2026. Dalam unggahan tersebut dikatakan, Menteri Pariwisata mengenakan sepatu di dalam masjid. Pemprov Sumbar pastikan informasi tersebut

Rafles