Resahkan Warga, Balap Liar di Kembaran Ditertibkan, 21 Motor Ditindak
Banyumas-Spektroom : Aksi balap liar di jalan persawahan Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, meresahkan warga dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Warga bersama pemerintah desa dan kepolisian akhirnya turun tangan menertibkan aktivitas tersebut pada Jumat (16/10/2026) sore.
Penertiban yang dipimpin Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan penggunaan jalan persawahan sebagai arena balap liar oleh sejumlah remaja.
Sebelum petugas datang, warga berinisiatif menutup akses jalan yang digunakan untuk balapan dengan memasang pohon dan ban. Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kramat, Aipda Desti Setiawan, untuk meminta bantuan penanganan.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 21 orang beserta 21 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 19 orang diketahui berasal dari Kabupaten Purbalingga, sedangkan dua lainnya merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Seluruh sepeda motor selanjutnya dibawa ke Satlantas Polresta Banyumas untuk pendataan dan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi para remaja agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi persyaratan berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada sore hingga malam hari. Pengawasan keluarga dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kegiatan yang membahayakan keselamatan.
Masyarakat pun diminta segera melaporkan jika mengetahui adanya balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.
Melalui kerja sama kepolisian, pemerintah desa, dan warga, jalan umum diharapkan kembali digunakan sesuai fungsinya, bukan sebagai arena balapan yang membahayakan keselamatan.