Sawahlunto Resmi Mulai PBB-P2 2026, Jeffry Hibatullah Luncurkan Pembayaran QRIS 'Pakbaya Merintis' untuk Genjot PAD
Sawahlunto–Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto resmi memulai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dengan total nilai ketetapan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan di Balai Kota Sawahlunto, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, yang sekaligus meluncurkan inovasi layanan digital "Pakbaya Merintis", sebuah aplikasi pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui QRIS hasil kolaborasi Pemerintah Kota Sawahlunto dengan Bank Nagari.
Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Jeffry Hibatullah menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam memperkuat kemandirian fiskal Kota Sawahlunto.
"PBB-P2 bukan sekadar kewajiban perpajakan masyarakat, tetapi merupakan investasi bersama untuk membangun daerah. Kemampuan pemerintah menyediakan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga menjalankan berbagai program pembangunan sangat bergantung pada optimalnya penerimaan pajak daerah," ujar Jeffry.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan untuk berperan aktif mengawal pendistribusian SPPT sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu.
Menurut Jeffry, hadirnya aplikasi Pakbaya Merintis menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Sawahlunto dalam mempercepat digitalisasi layanan publik.
"Dengan pembayaran melalui QRIS, masyarakat memiliki pilihan yang lebih praktis, aman, dan efisien. Ini juga mendukung gerakan transaksi nontunai serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang modern dan akuntabel," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Pemko Sawahlunto juga memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, instansi, dan wajib pajak yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pajak.
Penghargaan diberikan kepada enam desa dan satu kelurahan dengan realisasi pembayaran 100 persen, empat desa dan satu kelurahan dengan realisasi pembayaran di atas 90 persen, serta enam desa dan satu kelurahan dengan jumlah transaksi pembayaran nontunai terbanyak.
Selain itu, penghargaan wajib pajak tercepat juga diberikan kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, dan PLN UBP Ombilin untuk kategori Buku III, Buku IV, dan Buku V.
Jeffry berharap penghargaan tersebut mampu menjadi motivasi bagi seluruh desa, kelurahan, instansi, badan usaha, dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
"Apresiasi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas capaian yang telah diraih, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu lahirnya budaya taat pajak, mempercepat transformasi layanan digital, serta semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ungkapnya.
Dengan dimulainya pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 dan implementasi sistem pembayaran digital melalui Pakbaya Merintis, Pemerintah Kota Sawahlunto optimistis penerimaan pajak daerah akan semakin optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sawahlunto.(Ris1)