3.954 Kendaraan ASN Sumbar Menunggak Pajak, TPP Bisa Jadi Taruhan
Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai memperketat penertiban kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN). Dari 18.428 kendaraan yang tercatat atas nama ASN, sebanyak 3.954 unit atau sekitar 21 persen masih menunggak pajak.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan persoalan tersebut tidak seluruhnya disebabkan kelalaian membayar pajak. Pemprov menemukan banyak kendaraan yang secara faktual telah berpindah tangan melalui penjualan, lelang, maupun hibah, tetapi secara administrasi masih tercatat atas nama pemilik lama.
“Sekarang kita membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah, dan itu perlu segera ditertibkan,” kata Arry di Padang, Selasa (8/9/2026).
Data Pemprov Sumbar mencatat dari 18.428 kendaraan ASN, sebanyak 14.474 unit atau 79 persen telah membayar pajak. Namun, hampir empat ribu kendaraan lainnya masih tercatat memiliki tunggakan.
Menurut Arry, kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibaliknamakan menjadi salah satu penyebab munculnya tunggakan atas nama pemilik sebelumnya. Kondisi serupa terjadi ketika pemilik lama tidak segera melaporkan transaksi atau melakukan pemblokiran kendaraan.
Pemprov Sumbar kini akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memisahkan kendaraan yang masih menjadi tanggung jawab ASN dengan kendaraan yang sebenarnya sudah berpindah kepemilikan.
Kendaraan yang telah dijual akan diproses untuk dilakukan pemblokiran sehingga pemilik baru terdorong segera melakukan balik nama sekaligus menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemutakhiran data juga akan disinkronkan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), termasuk terhadap kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN yang telah pensiun atau mutasi keluar Sumatera Barat.
Masalah serupa ditemukan pada kendaraan dinas pemerintah. Sebanyak 988 kendaraan dinas berpelat merah milik Pemprov Sumbar masih tercatat menunggak pajak. Selain itu, terdapat 114 kendaraan milik instansi vertikal yang juga belum memenuhi kewajiban pajak.
Arry juga meminta persoalan administrasi kendaraan hasil hibah dan lelang segera diselesaikan. Termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, setelah kendaraan dihibahkan, kewajiban pembayaran pajak tidak lagi menjadi beban pemerintah apabila kepemilikannya telah beralih kepada penerima hibah.
“Setelah hibah, kewajiban pajak harus beralih ke penerima,” tegas Arry.
Untuk mengejar penyelesaian tunggakan, Pemprov Sumbar akan menggelar desk bersama OPD secara rutin sedikitnya sekali dalam sebulan. Penagihan juga dilakukan secara berkala, sementara pembayaran pajak didorong dilakukan sebelum jatuh tempo.
Pemprov tidak ingin pembayaran pajak baru dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Kepatuhan tersebut dinilai penting karena pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bahkan, Pemprov Sumbar mulai mengkaji kemungkinan menerapkan konsekuensi bagi ASN yang tidak patuh membayar pajak kendaraan. Salah satu opsi yang muncul adalah mengaitkan kepatuhan tersebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkas Arry..