Sengketa Tanah Suwanto dan Jefriko, Kedua Pihak Saling Klaim dan Tempuh Jalur Hukum
Palangka Raya - Spektroom : Sengketa tanah yang melibatkan Iptu Suwanto bersama istrinya, Tri Siswanti, dengan Jefriko di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memunculkan klaim kepemilikan dan keberatan dari kedua belah pihak.
Persoalan tersebut juga mencakup dugaan penipuan dalam transaksi tanah serta tindakan di lokasi yang dipersoalkan.
Kedua pihak menyatakan memiliki dasar untuk mempertahankan kepentingannya. Suwanto dan Tri mengaku telah melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian tanah pada 2023, sedangkan Jefriko menegaskan tanah tersebut merupakan haknya dan hadiah perkawinan bagi istrinya.
Penentuan hak kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangannya Tri Siswanti meminta agar perkara tersebut dinilai berdasarkan kronologi, dokumen, dan keterangan seluruh pihak, bukan narasi yang berkembang di masyarakat.
“Fakta harus diuji dan dibuktikan berdasarkan hukum dan aturan dengan menghadirkan bukti nyata, bukan sebuah narasi yang sengaja digiring dan diciptakan,” tegas Tri.
Pihak Suwanto dan Tri menyebut transaksi pembelian tanah dilakukan kepada seseorang bernama Dita Oko pada 2023. Mereka mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Tri juga mempersoalkan penyebutan istilah “mafia tanah” serta penyebaran dokumen pemeriksaan Propam melalui WhatsApp yang menurut pihaknya perlu dipahami sesuai konteks dan konsekuensi hukumnya.
Sementara itu, Jefriko membantah tudingan bahwa dirinya berupaya mengambil tanah milik orang lain.
Jefrico mengklaim telah menguasai lahan tersebut bersama keluarga dan membangun ruko sebelum munculnya persoalan dengan Suwanto dan Tri.
“Sampai kapan pun kami akan perjuangkan tanah kami, terutama itu adalah hadiah pernikahan saya ke istri saya selaku Dayak Maanyan,” tulis Jefriko.
Jefriko juga mempersoalkan tindakan yang menurut keterangannya berupa pemasangan pagar kawat berduri, penghentian pekerja pembangunan ruko, dan pemasangan spanduk di lokasi sengketa.
Dirinya lalu meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak memicu konflik di lapangan.
Namun, penilaian tersebut merupakan keberatan dari pihak Jefriko yang tetap perlu diuji berdasarkan fakta.
Hingga kini, klaim kepemilikan dan keberatan kedua pihak belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Laporan dugaan penipuan juga tidak otomatis membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Pemeriksaan etik kepolisian, proses pidana, dan penentuan hak atas tanah merupakan ranah yang berbeda.
Karena itu, penyelesaian sengketa perlu bertumpu pada dokumen kepemilikan, bukti transaksi, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang. (Polin)