Sleman dan Magelang Perkuat Sinergi Antar Daerah, Gandeng Tangan Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan
Sleman-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi menjalin kerja sama lintas daerah yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Bupati Magelang, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Magelang, Sahid di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Selasa (13/10/2026).
Melalui kesepakatan berjangka waktu lima tahun ini, kedua daerah tetangga tersebut berkomitmen mengoptimalkan potensi sumber daya secara berkelanjutan guna menekan laju inflasi, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan pelayanan publik dan ekonomi masyarakat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa komoditas gabah dan cabai merupakan penyumbang utama inflasi di kedua wilayah akibat fluktuasi harga dan gangguan musim. Oleh karena itu, sinergi ini bertujuan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan ketika salah satu daerah mengalami defisit produksi.
"Kita ingin membangun hubungan ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada transaksi jual beli sesaat, tetapi menciptakan rantai pasokan yang lebih pasti, berkesinambungan, dan saling menguntungkan," ujar Harda.
Ia menambahkan, kerja sama ini dijiwai oleh semangat kearifan lokal Gendhon Rukun yang mengedepankan nilai kebersamaan, kerukunan, dan keselarasan. Dengan semangat tersebut, perbedaan potensi antarwilayah justru menjadi kekuatan untuk saling melengkapi.
Sementara itu, Wakil Bupati Magelang, Sahid, mengungkapkan dalam sambutannya bahwa sinergi business-to-business (B2B) secara riil sebenarnya telah berjalan sejak 2023.
Hal itu terlihat dari pasokan gabah padi organik dari Gapoktan Sidomulyo Sleman ke Kelompok Tani Mudi Makmur Magelang, serta kerja sama antar-simpul komoditas cabai.
"Kedekatan geografis dan karakteristik agroklimat yang serupa memberikan efisiensi logistik yang luar biasa, terutama dalam meminimalkan biaya transportasi serta risiko kerusakan pangan. Penandatanganan hari ini menjadi komitmen formal sekaligus payung hukum untuk membangun ekosistem rantai pasok yang sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan," jelas Sahid.
Sahid juga menegaskan bahwa dokumen kesepakatan ini memerlukan langkah konkret di lapangan. Seluruh perangkat daerah terkait diimbau untuk segera menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang operasional, jelas, terukur, dan akuntabel di level dinas maupun badan.
Sesuai dokumen kesepakatan bernomor 144/PK.KDH/A/2026 dan 100.3.7/78/01.01/2026 tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non-pelayanan dasar, hingga urusan pilihan. Fokus pemanfaatan sektor ini meliputi pertanian, ketahanan pangan, perdagangan, koperasi dan UMKM, pariwisata, hingga pengembangan ekonomi kreatif di kedua daerah.