Trending

UU Satu Data Indonesia Berlaku, Layanan Publik Dijanjikan Lebih Cepat

UU Satu Data Indonesia Berlaku, Layanan Publik Dijanjikan Lebih Cepat
Menkomdigi Meutya Hafid beri sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi)

Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi ke berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik.

Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia, pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah.

"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, keterhubungan data menjadi kunci mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. Kemkomdigi berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan baik.

Selama ini proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data menimbulkan beban waktu dan tenaga.

"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.

Suasana Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi)

Untuk mewujudkan hal tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.

Meutya menjelaskan pertukaran data membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.

"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," ungkapnya.

Kemkomdigi mendukung kebutuhan tersebut melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah.

Meutya menegaskan penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi. Kemudahan pertukaran data juga tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan privasi.

"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data," tegasnya.

Ia menekankan keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip data remains at source, yakni setiap instansi tetap bertanggung jawab terhadap kualitas dan validitas data yang dikelolanya.

"Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia," pungkasnya. (RRE/Diut)

Berita terkait

Enam SPPG Kec. Kalisat Jember Gelar Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

Enam SPPG Kec. Kalisat Jember Gelar Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

Jember - Spektroom: Memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan optimal membutuhkan koordinasi dan kerja sama dari seluruh pihak terkait. Sebagai upaya memperkuat sinergi tersebut, 6 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kalisat, kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada

Budi Sucahyono, Afrizal Aziz
Laga FIFA Matchday Yordania vs Timnas Indonesia Batal Digelar

Laga FIFA Matchday Yordania vs Timnas Indonesia Batal Digelar

Jakarta - Spektroom : Laga Tim Nasional  Indonesia menghadapi Yordania yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 13 November 2026 dalam bagian FIFA Matchday November 2026 dipastikan batal. Pengumuman pembatalan disebarluaskan melalui situs resmi Asosiasi Sepak Bola Yordania (JFA). "Pertandingan persahabatan internasional yang sedianya mempertemukan Timnas Yordania dengan Timnas Indonesia pada Jumat, 13

Adi Wiyono, Afrizal Aziz