UU Satu Data Indonesia Berlaku, Layanan Publik Dijanjikan Lebih Cepat
Jakarta-Spektroom : Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi ke berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik.
Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia, pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah.
"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, keterhubungan data menjadi kunci mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. Kemkomdigi berperan memastikan sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung sehingga pertukaran dan pemanfaatan data lintas instansi berjalan baik.
Selama ini proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan berulang kali menyampaikan data menimbulkan beban waktu dan tenaga.
"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.
Meutya menjelaskan pertukaran data membutuhkan keseragaman standar, mulai dari kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses.
"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," ungkapnya.
Kemkomdigi mendukung kebutuhan tersebut melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah.
Meutya menegaskan penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi, termasuk UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi. Kemudahan pertukaran data juga tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan privasi.
"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data," tegasnya.
Ia menekankan keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip data remains at source, yakni setiap instansi tetap bertanggung jawab terhadap kualitas dan validitas data yang dikelolanya.
"Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia," pungkasnya. (RRE/Diut)