Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden, SU Tak Ditahan karena Sakit
Jakarta-Spektroom : Mabes Polri mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka berinisial SU anggota polisi tersebut sebelumnya telah diperiksa secara intensif sebagai saksi, namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam. Konferensi pers dipandu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dengan penetapan SU, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka lain, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga mengungkap aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung pada rentang 2010 hingga 2019. Aktivitas tersebut dikatakan harus mendapatkan izin dari seseorang berinisial SU.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.
"Karena SU dalam kondisi sakit, stroke maka yang bersangkutan belum dilakukan penanganan " ujar Brigjen Pol Suhermanto
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan komunikasi (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Sementara itu Trunoyudo mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Penyidik akan mendalami seluruh informasi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya. Perkembangan penyidikan, termasuk penanganan terhadap tersangka tambahan dan kemungkinan proses etik terhadap anggota Polri, akan disampaikan lebih lanjut.