Trending

Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden, SU Tak Ditahan karena Sakit

Tersangka Baru Dugaan Penyadapan Presiden, SU Tak Ditahan karena Sakit
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto : Mabes polri mengumumkan 1 tersangka baru kasus penyadapan presiden. (Foto : Repro I News tv).

Jakarta-Spektroom : Mabes Polri mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka berinisial SU anggota polisi tersebut sebelumnya telah diperiksa secara intensif sebagai saksi, namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam. Konferensi pers dipandu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dengan penetapan SU, total tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut menjadi empat orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka lain, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga mengungkap aktivitas penyadapan yang disebut berlangsung pada rentang 2010 hingga 2019. Aktivitas tersebut dikatakan harus mendapatkan izin dari seseorang berinisial SU.

Penyidik juga mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

"Karena SU dalam kondisi sakit, stroke maka yang bersangkutan belum dilakukan penanganan " ujar Brigjen Pol Suhermanto

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli, terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan komunikasi (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Sementara itu Trunoyudo mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Penyidik akan mendalami seluruh informasi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya. Perkembangan penyidikan, termasuk penanganan terhadap tersangka tambahan dan kemungkinan proses etik terhadap anggota Polri, akan disampaikan lebih lanjut.

Berita terkait

Polresta Banyumas Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Kompetensi Lewat Program Poliran

Polresta Banyumas Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Kompetensi Lewat Program Poliran

Banyumas-Spektroom : Pengangguran menjadi salah satu persoalan sosial yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Untuk ikut menjawab tantangan tersebut, Polresta Banyumas mendorong peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat melalui program Quick Wins Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Upaya tersebut dilakukan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton dengan mengunjungi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hospitality

Bian Pamungkas
Disnaker Jember, BP3MI Jawa Timur, Kantor Imigrasi Jember, dan Migrant Care  Ajak Calon PMI Berangkat Aman

Disnaker Jember, BP3MI Jawa Timur, Kantor Imigrasi Jember, dan Migrant Care Ajak Calon PMI Berangkat Aman

Jember-Spektroom : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Migrasi Aman Bekerja ke Luar Negeri pada Kamis, (05/11/2026), bertempat di Balai Desa Subo, Kecamatan Pakusari, kabupaten Jember, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti masyarakat Desa Subo, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Tiga narasumber hadir

Budi Sucahyono, Julianto
PA’KOP Bacarita Penilaian Kesehatan Koperasi Basis Data, Capaian dan Informasi Terintegrasi

PA’KOP Bacarita Penilaian Kesehatan Koperasi Basis Data, Capaian dan Informasi Terintegrasi

Ambon - Spektroom: Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat transformasi digital, dalam tata kelola perkoperasian melalui inovasi PA’KOP Bacarita (Penilaian Kesehatan Koperasi, Basis Data, Capaian, dan Informasi Terintegrasi). Inovasi digagas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon ini menjadi langkah strategis, untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan koperasi melalui pemanfaatan data

Eva Moenandar, Afrizal Aziz