Wali Kota Ambon: Kritik Boleh, Menghakimi Jangan

Wali Kota Ambon: Kritik Boleh, Menghakimi Jangan
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menanggapi beredarnya ajakan aksi demonstrasi di media sosial yang ditujukan kepadanya Selasa, (27/1/2026). (Foto: Eva. M​)

Spektroom – Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman publik. Demokrasi, kata walikota harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas hukum, terutama praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikan Bodewin menanggapi beredarnya ajakan aksi demonstrasi di media sosial yang ditujukan kepadanya dan direncanakan berlangsung Kamis mendatang.

Alih-alih menepis kritik, Bodewin memilih meluruskan batas antara kritik yang sah dan tuduhan yang belum terbukti.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya @Bodewin Wattimena, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.47 WIT, Bodewin menekankan bahwa seruan publik harus tetap berpijak pada etika dan hukum, bukan asumsi atau emosi.

Menurutnya, seruan seperti “tangkap dan penjarakan” hanya dapat dibenarkan jika seseorang telah diputus bersalah melalui proses hukum yang sah. Selama masih dalam tahap dugaan, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kebebasan berpendapat bukan lisensi untuk menghukum,” tulis Bodewin dalam unggahannya.

Ia juga menyoroti kekeliruan pemahaman publik terkait istilah gratifikasi dan retribusi yang kerap digunakan secara serampangan dalam narasi media sosial.

Gratifikasi, jelasnya, adalah pemberian kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan. Sementara retribusi merupakan pungutan resmi yang masuk ke kas pemerintah sebagai lembaga, bukan kepada individu.

Bodewin mengingatkan bahwa membangun narasi tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya berpotensi mencederai reputasi seseorang, tetapi juga berdampak pada keluarga dan kehidupan pribadi yang bersangkutan.

Lebih jauh, ia menyinggung adanya potensi konflik kepentingan apabila pihak yang lantang membangun tudingan justru memperoleh keuntungan dari proses yang dipersoalkan.

Dalam konteks penyelenggara negara, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan vonis di ruang publik.

Menutup pernyataannya, Bodewin mengajak masyarakat menjaga ruang demokrasi tetap sehat, kritis, namun berkeadilan. “Beta par Ambon, Ambon par samua,” tutupnya. (EM)

Berita terkait

Desa Ansang Landak Deklarasi Selamatkan Generasi dari Narkoba

Desa Ansang Landak Deklarasi Selamatkan Generasi dari Narkoba

Spektroom – Upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika gencar dilakukan di Kabupaten Landak. Seperti yang dilakukan Yayasan Agape In Christo, dalam kegiatannya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Aula Persekolahan Agape In Christo, Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, Jumat (13/02/2026). Kegiatan

Apolonius welly, Anggoro AP
Pemkab Kuansing Jemput Bola ke Pusat Cari Dukungan Untuk Pembangunan Berkesinambungan ke Beberapa Kementrian RI

Pemkab Kuansing Jemput Bola ke Pusat Cari Dukungan Untuk Pembangunan Berkesinambungan ke Beberapa Kementrian RI

Spektroom - Wakil Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, melakukan audiensi ke Kementerian Transmigrasi di Jakarta baru baru ini, untuk memperjuangkan dukungan pembangunan infrastruktur, khususnya ruas jalan di kawasan eks transmigrasi Kabupaten Kuantan Singingi. Muklisin menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah akibat kebijakan penyesuaian dari pemerintah pusat membuat pemerintah kabupaten perlu mencari dukungan lintas

Salman Nurmin, Rafles
Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak, 52 Unit di Pasbar Terima Bantuan

Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak, 52 Unit di Pasbar Terima Bantuan

Spektroom - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah tahap I bagi korban bencana hidrometeorologi Siklon Senyar di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Barat. Untuk Kabupaten Pasaman Barat, penyaluran bantuan dilaksanakan secara virtual di Aula

Rafles