Warga Palangka Raya Bisa Hemat BPHTB 10 Persen Selama September 2026
Palangka Raya-Spektroom : Kabar baik bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang sedang mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen selama September 2026.
Keringanan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 sekaligus bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang selama ini memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dan berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran BPHTB pada 1 hingga 30 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan stimulus tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempermudah proses administrasi pertanahan.
“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Emi, Rabu (2/9/2026).
Pengurangan 10 persen diberikan terhadap BPHTB terutang setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Program tersebut berlaku untuk tiga jenis perolehan hak, yakni pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan memperoleh keringanan pembayaran selama periode program berlangsung.
Emi mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi ketentuan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan pengurangan, objek pajak harus berada di wilayah Kota Palangka Raya. Data objek dan subjek pajak juga harus sesuai dengan dokumen pertanahan, tidak sedang dalam sengketa, tidak berasal dari hasil lelang, serta belum dilakukan pembayaran BPHTB sebelum program diberlakukan.
Khusus SSPD-BPHTB yang telah diterbitkan pada 2026 tetapi belum dibayarkan hingga kedaluwarsa, SSPD-BPHTB terbaru tetap dapat memperoleh pengurangan sepanjang memenuhi ketentuan program.
Pemkot Palangka Raya berharap stimulus ini tidak hanya memberi manfaat berupa penghematan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong semakin tertibnya administrasi pertanahan dan perpajakan.
Di sisi lain, kemudahan tersebut diharapkan mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah, meningkatkan pemutakhiran data objek dan subjek pajak, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Palangka Raya.
Bagi masyarakat, periode September menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan memperoleh keringanan sekaligus memastikan urusan administrasi hak atas tanah dan bangunan berjalan lebih tertib. (Polin-Usep/ndk)