12,89 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Surakarta – Spektroom: Sebanyak 12.896.058 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan dimusnahkan di Halaman Balai Kota Surakarta, Rabu (7/10/2026).
Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai sekitar Rp19,29 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Pemusnahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Solo Raya.
Wali Kota Surakarta dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Kota Surakarta Budi Murtono menyampaikan apresiasi kepada KPPBC TMP B Surakarta, pemerintah daerah se-Solo Raya, aparat penegak hukum, Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Negara hadir dan tidak membiarkan pelanggaran aturan terjadi menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Barang kena cukai ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum, penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat melihat rokok ilegal hanya sebagai pilihan yang lebih murah tanpa memahami konsekuensi yang lebih besar,” katanya.

Sementara itu, KPPBC TMP B Surakarta Kholis Kamaludin menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026.
Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi bersama Satpol PP di Kota Surakarta dan enam kabupaten di Solo Raya, yakni Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen dan Karanganyar.
Untuk rokok ilegal, sebagian barang dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan kendaraan compactor, sedangkan sebagian lainnya akan dimusnahkan melalui pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Sementara MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam wadah dan kemudian dirusak menggunakan compactor agar tidak dapat dikonsumsi kembali.
Pemusnahan tersebut menjadi bentuk sinergi lintas instansi untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal. Pemerintah Kota Surakarta juga mengajak masyarakat tidak membeli, menjual maupun ikut memperluas peredarannya.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Peredaran barang tidak mengenal batas administrasi wilayah, sehingga koordinasi antara pihak cukai, pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait harus terus diperkuat,” tegasnya.