Trending

Afifuddin Soroti Lemahnya Pengawasan Pemilu Pascaputusan MK soal Gibran

Afifuddin Soroti Lemahnya Pengawasan Pemilu Pascaputusan MK soal Gibran
Advokat Afifuddin SH

Banjarmasin-Spektroom: Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, penguatan pengawasan dan independensi penyelenggara pemilu dinilai menjadi pekerjaan penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Advokat Afifuddin, S.H., dalam pernyataannya, Senin (12/10/2026), menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam proses pencalonan tersebut, termasuk dugaan aturan yang memberikan keistimewaan kepada Gibran, proses pembahasan pengecualian bukti kelulusan SMA yang dinilai janggal, lemahnya verifikasi dokumen kesetaraan pendidikan, serta dugaan kelalaian pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Afifuddin juga menyinggung pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan tersebut. Berbagai hal itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.

Ia menegaskan, KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam menjaga integritas pemilu.

KPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPU memegang peran penting, bukan sekadar administratif, tetapi juga regulatif dan teknokratik. Namun, pelaksanaan tugas tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif oleh Bawaslu,” ujarnya.

Menurut Afifuddin, setiap keputusan teknis KPU dapat membawa implikasi politik dan hukum yang serius bagi para peserta maupun pemangku kepentingan pemilu. Karena itu, mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau checks and balances harus berjalan secara efektif.

Ia merujuk Pasal 22E ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan mandat konstitusi agar penyelenggara pemilu bekerja secara independen dan terlindung dari kepentingan politik pihak tertentu.

Afifuddin menjelaskan, mekanisme pengawasan juga melibatkan DKPP yang bertugas menangani penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Sinergi ketiga lembaga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjaga integritas hasil pemilu, serta memperkuat akuntabilitas publik.

Ia menilai, momentum pascaputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat dimanfaatkan untuk membahas rekonstruksi kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk memperbaiki sistem rekrutmen guna menekan konflik kepentingan dan menjamin profesionalitas.

“Tanpa penyelenggaraan pemilu yang kredibel, berintegritas, dan mandiri, kualitas demokrasi hanya akan menjadi angan-angan,” tegasnya.

Berita terkait

Pemkab Sleman Tetapkan Batas 17 Kalurahan untuk Perkuat Tertib Administrasi

Pemkab Sleman Tetapkan Batas 17 Kalurahan untuk Perkuat Tertib Administrasi

Sleman-Spektroom: Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan kepada 17 kalurahan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum atas wilayah masing-masing. Penyerahan peraturan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (12/10/2026). Kegiatan dihadiri Bupati Sleman

Fatmawaty, Bian Pamungkas