Akibat Dampak Buruk Kabut Asap, Pemkab Mimika Terapkan PJJ Bagi PAUD & SD
Mimika-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Mimika, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 85 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku pada Senin (12/10/2026) ini mengatur penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akibat dampak buruk kabut asap.
Penerbitan Surat Edaran tersebut, sesuai penegasan Bupati Mimika Johannes Senin,12 Oktober 2026, mengacu pada pentingnya langkah protektif ini demi melindungi kesehatan anak-anak.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menghadapi situasi ini sesuai peran masing-masing demi menjaga kesehatan warga dan generasi muda Mimika.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah yang dikhususkan bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
“Kebijakan ini mengatur pembelajaran jarak jauh khusus PAUD dan SD, karena dipandang sangat rentan dengan dampak kabut asap bagi ksehatan mereka," jelasnya, Senin, 12 Oktober 2026.
Sedangkan, untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, proses Kegiatan Belajar Mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah, dengan syarat seluruh siswa wajib mengenakan masker.
“SMP dan SMA/SMK tetap masuk sekolah atau tatap muka, tetapi diwajibkan menggunakan masker,” tegasnya.
Antonius menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri, swasta, maupun yayasan. Mengenai masa berlaku surat edaran itu, pemerintah akan terus menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan dan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Dengan kata lain, pemberlakuan surat edaran itu, akan disesuaikan pula dengan dampak yang ditimbulkan dari kabut asap bagi kesehatan siswa.