Apindo Minta Pemungutan Pajak UMKM oleh Marketplace Perlu Hati-hati

Apindo  Minta Pemungutan Pajak UMKM oleh Marketplace Perlu Hati-hati

SPEKTROOM.ID - Asosiasi  Pengusaha Indonesia ( Apindo)  minta pemungutan pajak UMKM oleh marketplace disertai edukasi dan insentif agar tak hambat digitalisasi dan daya saing. Hal tersebut  menilai rencana pemungutan pajak oleh e-commerce dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform mereka perlu diikuti dengan pemberian insentif dan edukasi kepada para pelaku usaha. 

Kepala Bidang UMKM Ronald Walla menyampaikan, pemberian insentif dan edukasi harus beriringan dengan kebijakan pemungutan pajak. Pasalnya, ada kemungkinan sebagian pelapak, terutama yang belum terdaftar secara resmi atau merasa terbebani akan memilih pindah ke kanal informal seperti media sosial atau kembali ke penjualan offline untuk menghindari pungutan pajak.  “Ini justru bisa kontraproduktif terhadap upaya digitalisasi UMKM yang selama ini didorong oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Jumat (27/6/2025)

Saat ini, Ronald menyebut bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang perpajakan, apalagi jika pengenaan dilakukan secara otomatis oleh platform tanpa sosialisasi yang memadai. 

Selain itu, katanya pelapak khawatir kebijakan ini akan mengurangi daya saing harga mereka, terutama di tengah persaingan yang ketat dengan pelaku usaha besar dan barang impor murah. Asosiasi memahami niat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan merata, termasuk dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.

 Kendati begitu, menurutnya kebijakan pemungutan pajak oleh e-commerce dari pelapak UMKM harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas para pelaku usaha kecil.  “Kami berharap pemerintah melibatkan asosiasi dan pelaku UMKM dalam perumusan teknis implementasinya, agar tidak menimbulkan beban tambahan yang justru menghambat pertumbuhan sektor UMKM,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.  

  “Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).   Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini  tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.  

Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Berita terkait

Wangsit Hanya Sebuah Inspirasi Sejarah  Mewujudkan  Koperasi  Para Pendahulu Sejarah

Wangsit Hanya Sebuah Inspirasi Sejarah  Mewujudkan  Koperasi  Para Pendahulu Sejarah

Yogyakarta - Spektroom :  Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan yang memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke langsung dari lokasi bersejarah, kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De

Nurana Diah Dhayanti
Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembangunan Industri Pakan Ternak

Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembangunan Industri Pakan Ternak

Jeneponto –Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat pembahasan rencana pembangunan industri pakan ternak dengan tema “Pakan Berkualitas, Produksi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Kuat”, yang dirangkaikan dengan penyambutan Tim Verifikasi Lapangan South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Banyumas Salurkan Air Bersih ke 16 Desa

Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Banyumas Salurkan Air Bersih ke 16 Desa

Purwokerto-Spektroom : Musim kemarau yang berlangsung sekitar satu setengah bulan tanpa hujan mulai berdampak di Kabupaten Banyumas. Sejumlah sumur warga di wilayah selatan Banyumas mengalami penyusutan debit air, bahkan beberapa di antaranya telah mengering. Pemerintah Kabupaten Banyumas pun meningkatkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Junaedi

Bian Pamungkas
Gubernur Maluku  dan Forkopimda Nobar Final Bola Gembira 2026 di Lapangan Merdeka Ambon

Gubernur Maluku dan Forkopimda Nobar Final Bola Gembira 2026 di Lapangan Merdeka Ambon

Ambon– Spektroom: Lapangan Merdeka Ambon dipadati ribuan masyarakat yang antusias menyaksikan laga puncak final antara Spanyol melawan Argentina pada Senin pagi (20/7/2026). Perhelatan akbar ini semakin meriah dengan kehadiran Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang

Eva Moenandar, Afrizal Aziz
ссс