Dari Kekayaan Alam Menjadi Produk Bernilai, Kalteng Siapkan Peta Jalan Industri hingga 2045
Palangka Raya-Spektroom : Kekayaan sumber daya alam Kalimantan Tengah menyimpan peluang besar untuk memperkuat ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut perlu diolah lebih lanjut agar tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi mampu menghasilkan produk bernilai tambah dan membuka kesempatan ekonomi lebih luas bagi masyarakat.
Arah tersebut menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2027–2045. Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan industri selama 20 tahun ke depan, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah.
Hal itu mengemuka dalam Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian RPIP Kalteng 2027–2045 yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Rabu (4/11/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa pembangunan industri menjadi salah satu kunci transformasi ekonomi daerah.
Menurutnya, hilirisasi potensi sumber daya alam dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan hingga pertambangan perlu diperkuat agar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian Kalimantan Tengah.
RPIP 2027–2045 diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan investasi dan daya saing industri, tetapi juga memperluas pemerataan pembangunan, memperkuat industri kecil dan menengah (IKM), serta meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal.
Anang Dirjo menegaskan, konsultasi publik menjadi momentum penting untuk menyempurnakan dokumen perencanaan agar benar-benar sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, mengatakan penyusunan RPIP merupakan langkah strategis untuk memberikan arah pembangunan industri jangka panjang, sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam unggulan melalui penguatan industri pengolahan.
Ia menjelaskan, pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi dan kapasitas produksi, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan, penguatan IKM, kualitas sumber daya manusia, serta prinsip industri hijau.
“RPIP Kalteng 2027–2045 diarahkan untuk mengoptimalkan potensi SDA melalui hilirisasi, penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan industri ramah lingkungan,” ungkap Norhani.
Pelaksanaan RPIP dirancang melalui empat tahapan, mulai dari penguatan fondasi industri pada 2027–2029, percepatan hilirisasi dan investasi pada 2029–2034, peningkatan daya saing dan pemerataan pada 2034–2039, hingga terwujudnya industri yang maju, mandiri, dan berkelanjutan pada 2045.
Dalam prosesnya, pembangunan industri juga harus memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, efisiensi energi dan air, serta pengelolaan limbah.
Konsultasi publik tersebut melibatkan unsur akademisi, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, pelaku usaha, asosiasi industri, serta tenaga ahli. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan peta jalan industri yang realistis, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kalimantan Tengah dalam jangka panjang. (Polin-Dw:RVL)