Trending

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap, Polisi Dalami Peran Tersangka I

DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo Ditangkap, Polisi Dalami Peran Tersangka I
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra polisi menangkap tersangka pembakaran warung di Sukoharjo oleh tim gabungan Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.Jumat,6/11/2026 (Foto : Bid Humas Polda JT).

Sukoharjo – Spektroom : Polisi menangkap seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka diduga berperan mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I ditangkap di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026) oleh tim gabungan Polres Sukoharjo bersama Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I diduga menjadi pihak yang mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang lebih dahulu ditangkap, untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung.

“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkapkan hasil penelusuran profil tersangka. I diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan I dalam kasus pembakaran warung tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga menelusuri keberadaan tersangka selama berstatus DPO serta motif di balik peristiwa itu.

Indra menegaskan, seluruh dugaan keterlibatan tersangka masih harus diuji melalui alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Saat ini, I ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri. Polisi menyatakan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama proses pemeriksaan maupun penahanan.

Kapolres menambahkan, penyidikan kasus tersebut tetap berjalan, termasuk menindaklanjuti keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan sebelumnya. Polisi memastikan informasi perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi.

Berita terkait

Gubernur Kepri Resmikan Penggunaan Pelabuhan HDPE Matak Anambas

Gubernur Kepri Resmikan Penggunaan Pelabuhan HDPE Matak Anambas

Kepri–Spektroom : Gubernur Kepulauan Riau(Kepri) Ansar Ahmad Sabtu (7/11/2026) meresmikan Penggunaan pelabuhan apung berbahan High Density Polyethylene (HDPE) Desa Matak Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Anambas. Dengan telah di resmikannya pelabuhan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat konektivitas transportasi laut, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat

Desmawati, Rafles