Dr A. Istiqlal Assaad: Negara Tak Boleh Kehilangan Rasa Malu, Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum
Makassar – Spektroom : Hilangnya rasa malu di kalangan pemegang kekuasaan bukan sekadar persoalan moral pribadi. Ketika kesalahan tidak lagi melahirkan tanggung jawab, amanah diperlakukan sebagai hak istimewa, dan hukum berpotensi menjadi alat kepentingan, yang terancam bukan hanya martabat pejabat, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.
Pesan kritis itu mengemuka dalam refleksi tentang siri’ na pacce, nilai budaya Bugis-Makassar yang menempatkan kehormatan, harga diri, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Nilai tersebut relevan untuk menguji bagaimana kekuasaan dijalankan dalam negara demokrasi dan negara hukum.
Dr. A. Istiqlal Assaad, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi S-3 Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menjadi nama yang dicantumkan dalam konteks pemikiran tersebut. Namun, pernyataan langsung atau wawancara dengan yang bersangkutan belum tersedia dalam bahan yang diberikan.
Kekuasaan Bukan Hak Istimewa
Persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan, melainkan untuk apa kekuasaan digunakan. Apakah kewenangan diarahkan bagi kepentingan rakyat, atau justru menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan pribadi dan kelompok?
Pertanyaan itu penting karena jabatan publik bukan milik pribadi. Kekuasaan merupakan mandat yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip akuntabilitas.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya. Karena itu, kesalahan pejabat tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pernyataan politik atau pembelaan institusional. Jika terdapat dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan yang objektif harus dilakukan. Jika terbukti melalui mekanisme hukum yang sah, konsekuensi harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, tuduhan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Seseorang tetap berhak atas proses hukum yang adil dan pemulihan nama baik apabila tuduhan terhadapnya tidak terbukti.
Di titik inilah integritas diuji: bukan ketika kekuasaan dipuji, melainkan ketika kekuasaan harus diawasi dan dimintai pertanggungjawaban.
Siri’ Bukan Tameng untuk Menutupi Kesalahan
Dalam kebudayaan Bugis-Makassar, siri’ tidak sebatas rasa malu. Ia berkaitan dengan kehormatan, harga diri, dan tanggung jawab moral. Sementara pacce mencerminkan kepekaan dan solidaritas terhadap penderitaan orang lain.
Namun, nilai kehormatan itu akan kehilangan makna apabila digunakan sekadar sebagai simbol budaya, tanpa tercermin dalam perilaku pemegang amanah.
Rasa malu yang sejati bukanlah ketakutan menghadapi kritik atau upaya menutupi kesalahan demi menjaga citra. Rasa malu justru menuntut keberanian mengakui kekeliruan, memperbaiki kerugian yang ditimbulkan, dan menerima konsekuensi sesuai hukum.
Pesan leluhur Bugis-Makassar, “Inreng-inrengko siri’, nakko de’ gaga siri’mu,” secara umum dimaknai sebagai ajakan untuk meminjam rasa malu orang lain ketika seseorang telah kehilangan rasa malunya sendiri.
Ungkapan itu semestinya menjadi peringatan keras bagi setiap pemegang kekuasaan. Jangan sampai kehormatan hanya dijaga dalam pidato, sementara tanggung jawab diabaikan dalam praktik.
Hukum Harus Berani Mengawasi Penguasa
Dalam negara hukum, eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus menjalankan kewenangan sesuai batas konstitusional. Independensi lembaga, transparansi, dan pengawasan publik bukan formalitas, melainkan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Hukum juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan kepentingan politik. Dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti, bukan popularitas, tekanan massa, atau kepentingan kelompok.
Karena itu, publik perlu bersikap kritis terhadap praktik saling melindungi apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti. Pada saat yang sama, masyarakat harus menolak penghakiman tanpa dasar yang sah.
Kritik terhadap kekuasaan bukan ancaman bagi demokrasi. Justru kekuasaan yang menolak kritik dan pengawasanlah yang berisiko menjauh dari prinsip demokrasi.
Pada akhirnya, persoalan rasa malu bukan perkara kecil. Ketika kejujuran kehilangan tempat, kepercayaan rakyat dapat runtuh. Dan ketika kepercayaan itu terkikis, sebesar apa pun kewenangan yang dimiliki pemerintah, legitimasi moralnya akan menghadapi ujian.
Pesannya tegas: jabatan adalah amanah, kekuasaan merupakan titipan, dan hukum harus ditegakkan secara adil.
Negara boleh menghadapi perbedaan. Negara boleh menghadapi kritik. Negara boleh menghadapi persoalan. Namun, negara tidak boleh kehilangan rasa malu—sebab tanpa integritas, kekuasaan dapat tetap berdiri, tetapi kepercayaan rakyat bisa runtuh.