Karolin Tegaskan Lima Kades PAW, Pemerintahan Desa Wajib Tunduk pada Aturan
Landak - Spektroom : Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan lima Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru dilantik wajib menjalankan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap regulasi dan ketepatan administrasi menjadi kunci agar pelayanan publik, pengelolaan anggaran, serta hak perangkat desa tidak terganggu.
Penegasan tersebut disampaikan Karolin seusai melantik lima Kades PAW di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Selasa (3/11/2026).
Kelima kepala desa yang dilantik akan memimpin Desa Kedama, Desa Sailo, Desa Tolok, Desa Sebadu, dan Desa Gamang.
Karolin mengingatkan, setelah resmi dilantik dan menggunakan atribut kedinasan, kepala desa harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan, bukan semata-mata mengikuti keputusan musyawarah kampung.
“Kalau sudah memakai baju dinas, sudah dilantik, sudah memakai perangkat dan atribut, maka yang diikuti adalah aturan undang-undang yang berlaku, bukan hanya hasil musyawarah kampung,” tegas Karolin.
Ia menekankan, kepala desa PAW memiliki beban dan tanggung jawab yang sama dengan kepala desa hasil pemilihan langsung. Karena itu, para pejabat yang baru dilantik diminta segera menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi yang terus mengalami perubahan.
Menurut Karolin, pemahaman terhadap aturan sangat penting agar pelaksanaan program desa, pengelolaan anggaran, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban tidak mengalami hambatan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketepatan waktu penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Ia mengingatkan, keterlambatan administrasi kepala desa dapat berdampak langsung terhadap perangkat desa.
“Kalau kepala desa terlambat membuat LKPJ, perangkat desanya juga tidak bisa gajian. Keterlambatan Bapak dan Ibu akan memengaruhi jajaran di bawah serta masyarakat di desa,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Karolin juga menyoroti penyesuaian anggaran desa akibat dinamika kebijakan pemerintah pusat. Ia meminta kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi kepala desa untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, besar atau kecilnya anggaran yang diterima desa tidak mengubah kewajiban kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
“Ada dana desanya atau dana desanya dipotong, yang namanya kepala desa itu tugasnya tetap melayani masyarakat dan melaksanakan pemerintahan di desanya masing-masing,” pungkasnya.
Melalui penegasan tersebut, Karolin berharap lima kepala desa PAW dapat menjalankan amanah dengan berpedoman pada aturan, menjaga tertib administrasi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah perubahan kebijakan anggaran desa.