Kemenkop Perkuat Kopdes Merah Putih Menjadi Agregator Produk Pangan

Kemenkop Perkuat Kopdes Merah Putih Menjadi Agregator Produk Pangan

Spektroom  - Mengembalikan peran strategis koperasi sebagai badan usaha yang diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 menghadapi tantangan besar.  Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto   berkomitmen, mengembalikan ‘khitah’ ekonomi nasional sesuai dengan konstitusi, di mana Pemerintah hadir dan aktif mengatur pasar.

“Dalam konteks ini, Kemenkop dituntut untuk bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi, agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menjadi panelis dalam acara Talkshow 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (16/10/2025). 

Menkop Ferry menyampaikan, salah satu langkah besar yang diambil pemerintah adalah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu pilar utama ekonomi rakyat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan kopdes yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta keluarnya Perpres No. 9 Tahun 2025 terkait Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Kemenkop berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. “Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri,” kata Ferry.

Menkop mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan menjadi aggregator produk pertanian di desa melalui penyediaan coldstorage untuk memperpanjang umur hasil panen pertanian. Dengan menjadi offtaker juga dapat memenuhi kebetuhan masyarakat desa misalnya tanaman pangan yang dilengkapi pengering (dryer).

Namun, tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan infrastruktur dasar seperti listrik dan internet di banyak desa.
Selain itu, data desa yang akurat dan lengkap masih minim, sehingga sulit untuk mengoptimalkan potensi dan aset desa secara maksimal.

Dalam mengatasi hal tersebut, Kemenkop mengembangkan sistem pengumpulan data sendiri dengan menggunakan teknologi drone geospasial dan melatih masyarakat desa sebagai responden lapangan. Hasilnya, terkumpul 280 parameter data yang mendukung pengembangan kopdes di seluruh desa.

Setelah pembentukan dan pengumpulan data, Kemenkop melakukan relaksasi regulasi mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kementerian terkait lainnya. “Hal ini memungkinkan Kopdes Merah Putih mendapatkan waktu dan ruang untuk operasionalisasi secara efektif,” ujarnya

Kini, Kopdes Merah Putih mulai menjalankan fungsi sebagai off-taker kebutuhan masyarakat desa, seperti penyediaan pengering (dryer) untuk tanaman pangan dan turbin untuk produksi sayur-sayuran, yang selama ini terhambat, karena minimnya fasilitas cold storage di desa.

Menkop, juga menegaskan pentingnya kedaulatan pangan (food sovereignty) yang didasarkan pada potensi dan kekuatan ekonomi lokal. “Kami percaya Presiden Prabowo berhasil menjaga stabilitas pangan nasional, sehingga harga pangan tetap terkendali dan ketahanan pangan terjaga,” katanya.

Berita terkait

Wagub Jihan : Perbaiki Jalan Tidak Bisa Sa' Dek Sa' Nyet, Perlu Proses, Tidak Seperti Bandung Bondowoso

Wagub Jihan : Perbaiki Jalan Tidak Bisa Sa' Dek Sa' Nyet, Perlu Proses, Tidak Seperti Bandung Bondowoso

Lampung Tengah - Spektroom: Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mempercepat perbaikan dan pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Lampung Tengah. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian dan memperkuat peran Lampung Tengah sebagai lumbung pangan nasional. “Pemerintah Provinsi Lampung berupaya dan berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan provinsi di

Anggoro AP
Penertiban PETI di Landak, Polisi Gandeng Tokoh Adat Jaga Lingkungan

Penertiban PETI di Landak, Polisi Gandeng Tokoh Adat Jaga Lingkungan

Landak - Spektroom: Suasana Dusun Rorongan, Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (21/09/2026), tak sekadar diwarnai aktivitas penertiban. Di balik langkah kepolisian menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terselip pesan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan ketertiban yang menjadi tanggung jawab bersama. Jajaran

Apolonius Welly, Pelinus Latuheru
ссс