Trending

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Maluku Resmi Diluncurkan

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Maluku Resmi Diluncurkan

SPEKTROOM.ID : Dalam Kunjungan Kerjanya di Provinsi Maluku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto meluncurkan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandai dengan pemukulan tifa, pada Rabu (18/6/2025), di Auditorium Universitas Pattimura.

Hadir juga pada kesempatan itu Wakil Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal RI Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Anggota DPD dan DPR RI Dapil Maluku, Staf Ahli Menko Pangan, Staf Ahli Menteri Desa dan Kementerian Koperasi, Pimpinan Lembaga Vertikal dan BUMN, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Bupati/Walikota se-Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, serta para Camat, Raja, Lurah, Kepala Desa, Pengurus Koperasi Desa, Tenaga Pendamping Profesional se-Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada kesempatan itu melaporkan bahwa Pergerakan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Maluku hingga hari ini, sebagai berikut :
1. Jumlah Desa/Kelurahan yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus sebanyak 1.235 Desa/Kelurahan atau 100%
2. Sebanyak 534 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memiliki Akta Badan Hukum Koperasi
3. 701 Desa/Kelurahan sedang dalam proses pengesahan akta pendirian koperasi.

“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Wilayah Maluku,” ungkapnya.

Ia berharap agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mari bersama kita wujudkan Indonesia Maju melalui dukungan transformasi menuju Maluku Maju, Adil dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045,” ajaknya.

Anggota DPR RI Dapil Maluku Widya Pratiwi dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa sebagai Wakil Rakyat dirinya siap menjembatani mendukung penuh seluruh kebutuhan daerah dengan kebijakan pusat serta mengawal program-program strategis khususnya Koperasi Merah Putih agar dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat desa di Provinsi Maluku.

Di tempat yang sama Menteri Desa dan PDT mengucapkan selamat kepada Provinsi Maluku yang sudah melakukan kerja-kerja hebat terhadap Koperasi Desa/Kelurahan ini.

Ia menjelaskan bahwa untuk bisnis dalam Koperasi ini bisa disesuaikan dengan kearifan lokal atau potensi daerah masing-masing, namun yang diwajibkan seperti pupuk gas elpiji dan sembako.

“Kami senang dan bangga atas pencapaian Provinsi Maluku dan kami akan lakukan Pendampingan dan Pemberdayaan, karena sesuai perintah Presiden agar bukan hanya membentuk, tetapi Koperasi ini harus betul-betul terasa manfaatnya oleh seluruh rakyat Maluku,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan SK dari Menteri Desa & PDT kepada 11 Kabupaten/Kota, serta Pemaparan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan dilanjutkan dengan Dialog dan tanya jawab. (Eva)

Berita terkait

Raja Negeri Rutong Siapkan Penguatan Peran PKK 2027–2030

Raja Negeri Rutong Siapkan Penguatan Peran PKK 2027–2030

Ambon-Spektroom : Pemerintah Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, menyiapkan penguatan peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mulai 2027 hingga 2030. Program tersebut difokuskan pada ketahanan rumah tangga, pengasuhan anak, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Rencana itu disampaikan Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitella, seusai pembukaan Penilaian Lomba Desa Pelaksana

Eva Moenandar, Buang Supeno
Prof. Aan Eko Widiarto: Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur, Ada Ancaman terhadap Keamanan Negara

Prof. Aan Eko Widiarto: Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur, Ada Ancaman terhadap Keamanan Negara

Malang-Spektroom : Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak tanpa prosedur hukum yang sah bukan perkara sepele. Jika dugaan itu benar melibatkan pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan. Ada ancaman yang lebih serius: penyanderaan kekuasaan presiden melalui penguasaan informasi pribadi, politik,

Buang Supeno