Prof. La Ode Husen Ajak Publik Menyikapi Putusan MA soal Ijazah Gibran dengan Kepala Dingin
Makassar-Spektroom : Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi dan kehidupan berkonstitusi di Indonesia.
Di tengah beragam reaksi masyarakat, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. La Ode Husen, mengajak publik melihat persoalan tersebut secara jernih, proporsional, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan politik.
Direktur Pascasarjana UMI itu menilai, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap lembaga peradilan memiliki kewenangan dan wilayah hukum masing-masing.
Menurut La Ode Husen, pembatalan sebuah keputusan administrasi negara tidak serta-merta berarti pembatalan legitimasi jabatan Wakil Presiden. Ada mekanisme konstitusional yang harus dipatuhi sebelum seseorang dapat diberhentikan dari jabatan kenegaraan.
Persoalan tersebut, menurut dia, perlu dipahami melalui pemisahan antara hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara. Memahami batas kewenangan lembaga peradilan
La Ode Husen menjelaskan, perkara yang diputus MA melalui kasasi tata usaha negara berada dalam ranah pengujian keputusan administrasi pemerintahan. Dalam perkara ini, objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Perbedaan kewenangan tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak mencampuradukkan konsekuensi hukum dari dua proses peradilan yang berbeda. La Ode Husen berpandangan, putusan MA harus dilaksanakan sesuai objek dan amar putusannya. Namun, konsekuensi terhadap kedudukan Wakil Presiden tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, pembatalan dokumen administrasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai pemberhentian pejabat negara.
Kepastian hukum dan kepercayaan publik
Lebih jauh, La Ode Husen mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas kehidupan bernegara.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara demokrasi membutuhkan sistem hukum yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggara negara.
Jika setiap persoalan administrasi yang muncul setelah proses pemilihan dapat langsung ditarik menjadi persoalan keabsahan jabatan tanpa melalui mekanisme yang tepat, ketidakpastian hukum berpotensi terus berkembang. Meski demikian, kepastian hukum bukan berarti pemerintah atau pejabat publik terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan administrasinya.
Justru, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan, seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukumnya.
Pemberhentian Wakil Presiden memiliki prosedur khusus
Mengenai desakan agar Gibran mundur atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden, La Ode Husen mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian secara khusus. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya tidak sederhana. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat DPR. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, proses pemberhentian diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diputuskan dalam sidang paripurna.
Karena itu, menurut La Ode Husen, putusan MA dalam perkara administrasi tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk memberhentikan Wakil Presiden tanpa melalui tahapan konstitusional. Ia menilai, prosedur tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan negara tidak dijalankan berdasarkan tekanan politik sesaat.
Persoalan administrasi tetap membutuhkan tanggung jawab
Meski menekankan pentingnya menjaga legitimasi konstitusional, La Ode Husen tidak menafikan adanya persoalan etik dan tanggung jawab administrasi yang harus diselesaikan.
Baginya, jabatan publik membawa tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar memenuhi persyaratan formal. Integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. Jika suatu dokumen administrasi dinyatakan bermasalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak yang memiliki kewenangan harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persoalan itu juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pemerintahan agar proses penerbitan dokumen dan verifikasi persyaratan pejabat publik berjalan lebih cermat.
Menurut La Ode Husen, negara tidak boleh mengabaikan persoalan administrasi hanya karena menyangkut pejabat tinggi. Sebaliknya, persoalan administrasi juga tidak boleh digunakan untuk melompati prosedur pemberhentian yang telah ditetapkan konstitusi.
Menjaga demokrasi dengan menghormati hukum
Polemik ijazah Gibran pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai dokumen pendidikan atau kedudukan seorang Wakil Presiden. Persoalan ini juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, independensi peradilan, dan konsistensi penerapan konstitusi.
La Ode Husen mengajak masyarakat agar tidak terjebak dalam pertentangan politik yang justru mengaburkan substansi persoalan hukum. Putusan pengadilan harus dihormati. Pemerintah harus menjalankan kewajibannya. Sementara itu, setiap tuntutan politik harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Kritik terhadap pejabat publik juga merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Namun, semua itu harus dibangun di atas pemahaman hukum yang benar.
Bagi La Ode Husen, menjaga konstitusi berarti menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan tanggung jawab kekuasaan. Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilihan, tetapi juga oleh kesediaan semua pihak untuk tunduk pada hukum.
Di tengah polemik yang berkembang, kedewasaan bangsa justru diuji: mampukah masyarakat memperjuangkan keadilan tanpa mengabaikan konstitusi, serta menghormati proses hukum tanpa kehilangan sikap kritis terhadap kekuasaan?