Trending

KPK Hibahkan Aset Rp9,65 Miliar ke DKI, Tanah di Kemayoran Disulap Jadi Pos Damkar

KPK Hibahkan Aset Rp9,65 Miliar ke DKI, Tanah di Kemayoran Disulap Jadi Pos Damkar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, bersama awak media usai menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/102026).(Foto: IIS/Spektroom).

Jakarta - Spektroom : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total sekitar Rp9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu aset rampasan perkara korupsi tersebut akan dimanfaatkan menjadi pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk memperkuat pelayanan keselamatan masyarakat.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Pramono menegaskan, aset hasil penegakan hukum tidak boleh sekadar berpindah kepemilikan administrasi, tetapi harus dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dua aset yang diterima Pemprov DKI berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, berupa tanah seluas 234 meter persegi dengan bangunan seluas 236 meter persegi. Nilai aset ini mencapai sekitar Rp5,36 miliar dan telah ditetapkan untuk mendukung operasional pelayanan pemadam kebakaran.

Pemanfaatan aset di Kemayoran diharapkan memperkuat jangkauan layanan pemadam kebakaran di kawasan tersebut. Namun, realisasi manfaatnya akan bergantung pada kesiapan operasional pos, termasuk sarana, personel, dan dukungan peralatan yang dibutuhkan.

Pengelolaan Aset Harus Transparan

Di luar pemanfaatan untuk pelayanan publik, Pramono menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum diperlukan agar aset pemerintah digunakan sesuai peruntukan dan tidak memunculkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan agar Pemprov DKI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih selama sembilan tahun berturut-turut.

Menurut Pramono, capaian tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan tata kelola aset yang sesuai aturan.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Pramono mengapresiasi KPK atas hibah tersebut. Ia berharap kerja sama kedua lembaga semakin kuat, terutama dalam pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut penyerahan ini sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta. Kerja sama serupa terbuka untuk dilakukan kembali sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Barang Rampasan Harus Bermanfaat bagi Publik

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah, barang rampasan negara diharapkan tidak berhenti sebagai aset yang dikuasai negara, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Hibah senilai Rp9,65 miliar tersebut menjadi contoh pemanfaatan aset hasil penegakan hukum untuk mendukung pelayanan publik. Tantangan berikutnya adalah memastikan aset yang telah diserahkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta.

Berita terkait

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Produksi Miras Ilegal di Ajibarang, 1.138,8 Liter Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Produksi Miras Ilegal di Ajibarang, 1.138,8 Liter Diamankan

Banyumas-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan aktivitas produksi dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari penggeledahan sebuah rumah milik SB (34), polisi mengamankan sebanyak 1.138,8 liter miras berbagai jenis. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Bian Pamungkas
Tujuh UPT BPOM Regional Manado Satukan Langkah Perkuat Pengujian Obat dan Makanan

Tujuh UPT BPOM Regional Manado Satukan Langkah Perkuat Pengujian Obat dan Makanan

Sofifi-Spektroom : Jarak geografis boleh memisahkan, tetapi komitmen menjaga keselamatan masyarakat menyatukan. Semangat inilah yang mengemuka dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Regionalisasi Laboratorium Regional Manado yang berlangsung selama dua hari di Aula Kie Raha, Balai POM Maluku Utara di Sofifi. Kegiatan ini mempertemukan tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru