Pelayanan Nomor Induk Berusaha Keliling DPMPTSP Ambon
Ambon-Spektroom: Pelaku usaha di Kota Ambon kini tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon turun langsung ke kecamatan dan kelurahan melalui program pelayanan NIB keliling.
Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Feberien Maail, S.Pi., MT. mengatakan layanan jemput bola tersebut berlangsung selama 3 hari dengan menyasar sejumlah wilayah di Kota Ambon. Dimulai di Kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, kemudian berlanjut di Kantor Camat Baguala dan dijadwalkan menyasar wilayah Leitimur Selatan pada Kamis (5/10/2026).
Program ini bukan hanya memberikan kemudahan pengurusan izin usaha, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memahami pentingnya legalitas usaha.
Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah data perizinan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi usaha. Misalnya, pelaku usaha sudah memiliki NIB, tetapi kemudian membuka lokasi usaha baru atau mengembangkan kegiatan bisnis di tempat berbeda tanpa memperbarui data.
"Kalau lokasi usahanya bertambah, data perizinannya juga harus diperbarui. Jadi, informasi yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi usaha saat ini," jelas Feberien.
Setiap pelaku usaha perlu memahami kewajiban perizinan berdasarkan jenis dan tingkat risiko kegiatan usahanya. Termasuk memenuhi ketentuan terkait pengelolaan lingkungan sesuai skala usaha.
Seluruh pelayanan NIB tersebut diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan NPWP disiapkan apabila tersedia.
Pelaku usaha juga diharapkan membawa telepon genggam yang dapat menerima notifikasi dari sistem perizinan nasional.
Melalui layanan ini, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha di Ambon memiliki legalitas yang jelas, sekaligus memahami tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pemkot Ambon ingin memastikan keterbatasan informasi dan jarak pelayanan tidak lagi menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin.