Trending

Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan

Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.(Foto : DJP)

Jakarta-Spektroom : Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026).

Informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Selasa (13/10/2026) menyebutkan, peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran dilakukan Wajib Pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Melalui ketentuan baru ini, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan menyelesaikan
kewajiban pokok perpajakannya secara cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan dapat diakses dan diunduh melalui laman pajak.go.id.

Berita terkait

Mohon dilengkapi Foto siapa ya ..... Dankodaeral III Beri Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

Mohon dilengkapi Foto siapa ya ..... Dankodaeral III Beri Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

Lampung Timur-Sektroom : Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, keberanian dan keberhasilan dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., memimpin apel khusus dalam rangka pemberian penghargaan kepada prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung yang

Asmari, Bian Pamungkas
Sleman dan Magelang Perkuat Sinergi Antar Daerah, Gandeng Tangan Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan.

Sleman dan Magelang Perkuat Sinergi Antar Daerah, Gandeng Tangan Tekan Inflasi dan Jaga Ketahanan Pangan.

Sleman-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi menjalin kerja sama lintas daerah yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Bupati Magelang, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Magelang, Sahid di Pendopo Parasamya

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Debit Air Menurun, BPBD Jember Asesmen Ancaman Kekeringan di Sejumlah Wilayah Terdampak

Debit Air Menurun, BPBD Jember Asesmen Ancaman Kekeringan di Sejumlah Wilayah Terdampak

Jember-Spektroom : Penurunan debit air yang mengalir ke pemukiman warga mulai mengancam ketersediaan air bersih di Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sekitar 30 kepala keluarga (KK) berpotensi terdampak apabila kondisi tersebut terus berlanjut. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Jember melakukan asesmen setelah menerima laporan

Budi Sucahyono, Julianto