Trending

Pemkot Surakarta Rapikan Kabel Semrawut

Pemkot Surakarta Rapikan Kabel Semrawut
Wali Kota Surakarta Respati Ardi turun langsung dalam penertiban kabel telekomunikasi yang semrawut. (Foto: Ciptati Handayani)

Surakarta - Spektroom: Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melakukan penertiban kabel telekomunikasi yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Selain merapikan jaringan kabel yang dinilai mengganggu estetika kota, Pemkot juga menyiapkan penataan jaringan bawah tanah secara bertahap.

Dalam kegiatan penertiban kabel di kawasan Jalan Kolonel Sutarto, Rabu (4/11/2026), Wali Kota Surakarta, Respati Ardi turun langsung ke lapangan. Ia bahkan ikut memotong kabel provider yang dinilai sudah tidak diperlukan dan mengganggu kerapian kota.

Respati mengatakan penertiban kali ini difokuskan pada kabel jaringan telekomunikasi yang dipasang tidak tertib. Keberadaan kabel yang menjuntai dan tidak terpakai dinilai mengganggu estetika sekaligus membuat jalur infrastruktur sulit dibedakan antara jaringan listrik dan telekomunikasi.

“Untuk pembersihan jalur-jalur kabel yang dirasa sudah tidak perlu dan mengganggu kerapian sehingga masyarakat supaya lebih memahami mana jalur listrik, mana jalur komunikasi. Intinya kami komitmen untuk terus melakukan ketertiban supaya kota kita lebih rapi dan nyaman,” katanya.

Seluruh provider dan pelaku usaha penyelenggara jasa telekomunikasi agar bertanggung jawab terhadap jaringan kabel yang telah dipasang. Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pemasangan kabel yang melanggar ketentuan.

“Banyak sekali kabel telekomunikasi mangkrak, kabel nganggur. Dan kita tidak segan-segan. Jika itu memang melanggar aturan segera tindak tegas, intinya seperti itu. Ini warning, imbauan untuk seluruh pelaku usaha penyelenggara jasa telekomunikasi agar tertib,” ungkapnya.

Penataan serupa telah dilakukan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Jayawijaya, kawasan depan Solo Safari, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Yos Sudarso.

Khusus di Jalan Yos Sudarso, penataan tidak hanya menyasar jaringan telekomunikasi, tetapi juga kabel listrik. Tiang penyangga kabel yang sudah tidak diperlukan juga akan dicabut atau dihilangkan.

Terkait rencana penataan jaringan kabel bawah tanah, Respati menyebut regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) telah disiapkan. Tahap selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Melalui penataan tersebut, Pemkot Surakarta berharap infrastruktur jaringan telekomunikasi dan kelistrikan semakin tertib, sekaligus mendukung wajah kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman.

Berita terkait