Polda Jateng Usut Dugaan Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus
Kudus-Spektroom : Persoalan utang-piutang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berujung dugaan aksi kekerasan yang menyebabkan sejumlah orang terluka dan rumah mengalami kerusakan. Polisi kini mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengguna jasa penagihan utang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang tidak boleh diselesaikan dengan ancaman maupun kekerasan. Masyarakat juga diminta tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan yang membahayakan keselamatan.
Penegasan itu disampaikan saat Kapolda meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang diduga berasal dari kelompok jasa penagihan PT Jawara Mandiri Solution mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mediasi yang sempat dilakukan bersama kepolisian dan keluarga belum menghasilkan kesepakatan. Situasi kemudian kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Polres Kudus bersama Polda Jateng telah mengamankan 24 orang terduga pelaku, terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang menggunakan jasa mereka. Polisi juga mengamankan tujuh kendaraan terkait perkara tersebut. Penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.
Kapolda menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang memerintahkan atau mengatur kedatangan rombongan tersebut.
“Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, Kapolda juga berdialog dengan korban dan keluarganya di lokasi kejadian serta memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat segera meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi ancaman, terutama jika berhadapan dengan kelompok yang datang dalam jumlah banyak.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menghadapi intimidasi sendirian. Pelaporan diperlukan agar polisi dapat memberikan perlindungan dan menindaklanjuti kejadian sesuai ketentuan hukum.