Trending

Putusan MK: Nasib Gibran di 2029 & Jalan Terjal Yang Menanti

Putusan MK: Nasib Gibran di 2029 & Jalan Terjal Yang Menanti
Flyer Spektroom (Create ChatGPT).

Jakarta - Spektroom: Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Salah satu alasannya, menurut MK, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Meski demikian, perkara ini tetap menjadi perhatian publik karena membahas persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden. Perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati keputusan MK. Wapres juga menanggapi persoalan pendidikan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut.

Bahkan, Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai dapat menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat.

Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, setiap putusan yang berdampak terhadap kepentingan publik harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan tafsir berbeda yang berujung pada keresahan atau riak di masyarakat.

Namun KPKB juga punya kewajiban menyampaikan kritik konstruktif apabila ada putusan yang menurut kami berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat bahkan cenderung menjadi blunder.

Istilah "blunder" bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga negara, melainkan sebagai kritik terhadap konsekuensi atau dampak yang mungkin muncul setelah putusan tersebut diterapkan.

Menurut Zefferi, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya kepastian mengenai siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara konstitusi.

Ilustrasi Foto Ig Pinter Politik

Inilah paradoks yang menimpa nasib Gibran: secara yuridis tetap Wapres, tetapi secara moral dan politik legitimasinya terguncang.

Tekanan terhadap nasib Gibran datang dari berbagai arah. Yang paling vokal adalah PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, secara terbuka menyarankan Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Andreas bahkan menyindir dengan pertanyaan retoris: "Apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat."

Tak pelak Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara ini, juga menegaskan hal serupa. Denny menyebut bahwa selama Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA, harusnya tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden.

Denny bahkan telah menyiapkan langkah lanjutan: mendorong impeachment Gibran ke DPR.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat dan secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur.

Putusan MK ini, meski secara formal menyelamatkan Gibran dari diskualifikasi, justru membuka babak baru yang lebih berbahaya bagi nasib Gibran di masa depan.

Sunardi Panjaitan, Direktur Eksekutif Arah Institute, menilai putusan MK sebagai putusan yang kompromistis untuk menjaga stabilitas politik, namun di sisi lain memicu jalan terjal bagi karier politik Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2029.

Lalu apakah jalan terjal itu akan dilalui Mas Wapres pada 2029? Kita lihat saja nanti. (@Ng). (Diangkat dari berbagai sumber)

Berita terkait