Trending

Resmob Polresta Banyumas Tangkap Terduga Penjambret, Korban Alami Luka-luka

Resmob Polresta Banyumas Tangkap Terduga Penjambret, Korban Alami Luka-luka
Polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti dari tersangka WAM (37 th);(Foto : Humas Polresta Bms).

Banyumas-Spektroom : Seorang perempuan berinisial WAM (37) mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan tangan setelah diduga menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Buntu–Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial HF (30) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, sedang mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor menuju rumahnya.

“Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya,” kata Dhovan dalam keterangannya.

Korban yang terjatuh ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Warga kemudian memberikan pertolongan dengan mengantarkan korban ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor.

Karena mengalami luka dan masih mengeluhkan pusing, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalibagor untuk mendapatkan perawatan. Kondisinya yang belum membaik membuat korban dirujuk ke RSUD Banyumas hingga harus menjalani rawat inap.

Tas yang diduga dirampas pelaku berisi sejumlah barang berharga. Di antaranya dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, tiga cincin emas, satu liontin, serta telepon genggam merek OPPO A15 berikut kabel pengisi daya.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pada 14 Oktober 2026.

HF, warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini telah ditangkap dan ditahan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Berita terkait