Sadar Menyadap Kepala Negara, Untuk Kepentingan Siapa?
Jakarta - Spektroom: Kasus dugaan penyadapan Presiden bukan hanya perkara siapa yang mengakses sistem. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang berusaha menghapus jejaknya.
Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius tentang penyalahgunaan kewenangan, keamanan negara, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Pergantian presiden dalam sebuah negara demokrasi sering kali dipahami sebagai pergantian kepemimpinan dan arah pemerintahan.
Namun, pergantian seorang presiden tidak selalu berarti seluruh jaringan kekuasaan ikut berganti. Orang-orang yang membangun pengaruh selama pemerintahan sebelumnya dapat tetap berada dalam struktur negara, mempertahankan hubungan kelembagaan, dan memiliki kepentingan politik yang tidak selalu sejalan dengan pemerintahan baru.
Disinilah persoalan transisi kekuasaan menjadi menarik untuk dikaji. Sebab, kekuasaan tidak hanya berada pada jabatan presiden, menteri, atau pimpinan partai politik. Kekuasaan juga tersebar dalam jaringan birokrasi, institusi keamanan, hubungan patronase, kepentingan ekonomi, serta kelompok-kelompok elite yang mempunyai akses terhadap sumber daya negara.
Ketika Presiden, pejabat negara, politikus, pengusaha, media, hingga aktivis menjadi sasaran penyadapan ilegal, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang membutuhkan informasi tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kekuatan tertentu yang bekerja di balik institusi negara?
Ada sesuatu yang tidak biasa ketika seorang presiden justru diduga menjadi salah satu korban penyadapan oleh aparat di dalam institusinya sendiri.
Lebih tidak biasa lagi ketika penyadapan itu tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Publik pun dikejutkan oleh pengungkapan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengenai dugaan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi kepolisian. Kasus ini segera memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme, loyalitas, dan tata kelola intelijen ditubuh Polri.
Ini bukan lagi sekadar perkara teknis penyadapan telepon. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh jantung demokrasi: apakah instrumen negara yang seharusnya melindungi masyarakat justru digunakan untuk mengawasi kekuasaan, mengumpulkan informasi politik, atau melayani kepentingan tertentu?
Pada keterangan yang dikutip dari konferensi pers Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin disebut mengungkap penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Perkara ini menjadi perhatian karena informasi yang beredar turut menyeret sejumlah nama pejabat kepolisian. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Jika informasi tersebut terkonfirmasi, kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknologi informasi. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut perlindungan komunikasi negara, keamanan data elektronik, serta integritas lembaga penegak hukum.
Publik tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai siapa pihak yang terlibat, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, apa motifnya, dan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Bareskrim Polri juga diharapkan mengungkap konstruksi perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebab, keamanan komunikasi kepala negara merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan nasional.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana sebuah sistem yang seharusnya menjamin penyadapan secara sah dapat diduga digunakan untuk melakukan penyadapan tanpa prosedur?
LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan bagian dari ekosistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang memungkinkan lembaga berwenang mengelola permintaan, pelaksanaan, dan penerimaan informasi hasil penyadapan.
Dalam standar teknis ETSI, terdapat tiga antarmuka penting. Pertama, HI1, yang berkaitan dengan informasi administratif penyadapan.
Kedua, HI2, yang membawa informasi terkait intersepsi atau Intercept Related Information, termasuk informasi mengenai komunikasi.
Ketiga, HI3, yang membawa Content of Communication, yaitu isi komunikasi yang diintersepsi.
Ketiganya merupakan bagian dari arsitektur pertukaran informasi antara penyedia layanan komunikasi dan fasilitas pemantauan penegak hukum.
Disinilah letak persoalan tata kelolanya. Kasus Sadap Menyadap Kepala Negara, sebenarnya apa motivasinya dan Untuk Kepentingan Siapa? Kita tunggu saja hingga sadap Menyadap ini terang benderang agar Publik berhenti menanya, termasuk kita. (@Ng). (Diangkat dari berbagai sumber).