Sentil Bank yang Tolak Integrasi Sapa UMKM, Menteri Maman: Ada Sesuatu yang Perlu Dipertanyakan
Jakarta - Spektroom : Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersiap melakukan audit dan evaluasi besar-besaran terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan transparansi, memastikan pembiayaan tepat sasaran, sekaligus mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini sering menjegal pelaku usaha kecil.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh ini akan segera berjalan setelah kementeriannya menuntaskan urusan program Kredit Program Perempuan Prasejahtera (KPPS) bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
"Pasca kita beresin urusan PNM, saya akan lakukan audit, monitoring, evaluasi secara besar-besaran terhadap implementasi sistem program KUR," ujar Maman saat menghadiri acara di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026)
Sapa UMKM dan Tantangan SLIK OJK
Salah satu fokus utama dari evaluasi ini adalah mempercepat integrasi sistem penyaluran KUR ke dalam platform Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Pemerintah berharap integrasi ini dapat menciptakan keterpaduan data yang lebih transparan.
Langkah ini juga menjadi angin segar di tengah banyaknya keluhan pelaku UMKM terkait prosedur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (dahulu BI Checking). Berdasarkan temuan lapangan dan data Ombudsman RI, pemeriksaan riwayat kredit di SLIK kerap kali langsung menggagalkan pengajuan modal usaha, bahkan untuk plafon di bawah Rp100 juta yang seharusnya tanpa agunan.
Beberapa kendala SLIK OJK yang sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM antara lain:
Penyalahgunaan Data: Banyak NIK pelaku UMKM yang dicatut atau digunakan oleh pihak lain untuk pinjaman online (pinjol), sehingga status kredit mereka otomatis menjadi "merah".
Keterlambatan Nominal Kecil: Catatan buruk di SLIK kerap muncul hanya karena kelupaan membayar tagihan bernominal sangat kecil atau biaya administrasi bank yang belum tuntas.
Minimnya Ruang Klarifikasi: Pelaku UMKM yang ditolak umumnya langsung diputus sepihak tanpa diberi ruang untuk menjelaskan kondisi riil mereka atau mendapatkan transparansi alasan penolakan.
Sentil Perbankan yang Enggan Terintegrasi
Terkait digitalisasi lewat Sapa UMKM, Menteri Maman secara terbuka meminta seluruh perbankan penyalur KUR untuk kooperatif dan mendukung integrasi sistem ini. Ia menyatakan pemerintah tidak akan ragu menelusuri alasan di balik penolakan jika ada bank yang tidak bersedia ikut serta.
"Jadi kalau misalnya bank-bank itu ada yang nggak bersedia, berarti kita pertanyakan tuh. Ada sesuatu tuh berarti tuh, karena ini penting kita dihadapkan dengan realitas untuk meningkatkan kualitas pendistribusian program," tegasnya.
Ia mengakui bahwa menyatukan sistem KUR ini jauh lebih kompleks dibanding KPPS karena skalanya yang besar dan sudah berjalan lama. Namun, percepatan harus tetap dilakukan agar pengawasan penyaluran pembiayaan berjalan lebih terstruktur menuju tahun 2027.
Genjot Sektor Produktif
Di sisi lain, reformasi penyaluran KUR ini menunjukkan tren positif pada alokasi sektor. Pemerintah mencatat porsi penyaluran KUR ke sektor produktif kini telah menyentuh angka 65 persen dari total alokasi anggaran Rp300 triliun. Angka ini naik signifikan dibanding realisasi sebelumnya yang tertahan di kisaran 57 persen hingga 60 persen.
"65 persennya sudah kita digelontorkan ke sektor produksi, supaya apa? Supaya penyerapan tenaga kerja lebih banyak plus multiplier effect di daerah lebih besar. Nah, 35 persennya itu masih kita jaga di perdagangan," pungkas Maman.