Siapkan Relokasi Pasar PPI, Pemkot Surabaya Amankan Lahan 4.413 Meter Persegi
Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamankan lahan aset daerah seluas 4.413 meter persegi di Jalan Jepara Nomor 8 dan 10, Jumat (6/11/2026). Lahan yang telah terbengkalai selama tujuh tahun tersebut disiapkan untuk lokasi relokasi Pasar PPI.
Pengamanan aset dilakukan melalui penertiban bangunan kosong dan pengosongan area yang selama ini tidak dimanfaatkan. Langkah tersebut sekaligus untuk mengembalikan fungsi aset daerah agar dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, lahan tersebut sebelumnya memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang berakhir pada 2019. Namun, setelah masa izin habis, pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan maupun memanfaatkan lahan tersebut.
“Persil ini dulunya terbit Izin Pemakaian Tanah dan berakhir di tahun 2019. Sejak izin berakhir, eks pemegang izin tidak melakukan perpanjangan dan lahannya dibiarkan terbengkalai,” jelas Rizal.
Di atas lahan tersebut terdapat sekitar lima bangunan kosong, termasuk satu bangunan bertingkat empat lantai. Sebagian besar kondisinya sudah rusak dan berpotensi roboh sehingga dinilai membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.
Selain itu, terdapat tiga kepala keluarga yang menempati rumah tinggal di kawasan sempadan sungai. Pemkot juga menemukan dua penghuni yang memanfaatkan sebagian lahan untuk kegiatan pemilahan sampah rongsokan.
Dalam proses penertiban, Pemkot menyediakan fasilitas hunian di Rusunawa Babat Jerawat bagi warga yang terdampak. Petugas turut membantu pemindahan barang-barang hingga mengantarkan penghuni ke tempat tinggal baru.
Dinas Pendidikan Surabaya juga dilibatkan untuk mendata dan mendampingi keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Pemkot akan membantu mencarikan sekolah yang lokasinya lebih dekat dengan Rusunawa Babat Jerawat agar proses pendidikan anak tetap berjalan.
Setelah penertiban dan pengosongan selesai, lahan tersebut direncanakan digunakan untuk relokasi Pasar PPI. Pemindahan pasar diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan sekitarnya.
Menurut Rizal, usulan pemanfaatan lahan tersebut berasal dari pihak kecamatan bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.
Setelah pengosongan lahan dan pekerjaan pavingisasi rampung, tahapan relokasi pasar diharapkan dapat segera dilaksanakan. Dengan demikian, pengamanan aset daerah tidak hanya mengembalikan pemanfaatan lahan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penataan aktivitas perdagangan dan kelancaran lalu lintas di Surabaya.