Trending

Surabaya Siapkan Yustisi Massal, Pembuang Sampah Liar Terancam Denda Rp3 Juta

Surabaya Siapkan Yustisi Massal, Pembuang Sampah Liar Terancam Denda Rp3 Juta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menyiapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. (Foto : Diskominfo SBY).

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan operasi yustisi massal untuk menindak warga maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan. Penindakan akan dilakukan serentak dengan melibatkan aparat lintas sektor, menyasar 94 titik pembuangan sampah liar yang tersebar di seluruh kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan pola penindakan kali ini berbeda dengan operasi sebelumnya. Petugas tidak lagi bergerak secara parsial, tetapi melakukan penyisiran serentak dalam satu kawasan.

"Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan," kata Fikser, Sabtu (7/11/2026).

Operasi tersebut melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan. Petugas akan menyasar berbagai jenis sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, mulai dari limbah rumah tangga, puing bangunan hingga sampah kegiatan usaha.

Besaran denda dalam aturan baru ini meningkat signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya Rp75.000. Pelanggar yang membuang sampah dengan volume di bawah satu meter kubik dikenai denda administratif Rp1 juta. Sementara volume di atas satu meter kubik dikenai denda Rp3 juta.

Menurut Fikser, kenaikan sanksi diperlukan karena penindakan sebelumnya belum mampu menghentikan pelanggaran. Bahkan, sejumlah lokasi kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar meskipun sudah berulang kali dilakukan operasi.

Khusus pelaku usaha, pemeriksaan tidak hanya menyangkut pelanggaran pembuangan sampah. Pemkot juga akan menelusuri kelengkapan perizinan dan dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sebelum penindakan diperluas, DLH bersama pemerintah wilayah akan melakukan sosialisasi. Sekretariat Daerah Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada pengurus RT dan RW.

Pemkot juga membuka ruang pelaporan masyarakat melalui foto atau video pelanggaran yang dikirimkan ke media sosial DLH maupun kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang laporannya terbukti valid akan mendapat apresiasi Rp300.000.

Fikser berharap keterlibatan masyarakat dan penegakan sanksi yang lebih berat dapat mengurangi pembuangan sampah liar sekaligus menjaga kebersihan lingkungan kota.

Berita terkait

Unimal Bandarlampung Mewisuda 1.140 Lulusan Jenjang Pendidikan Diploma, Profesi, Sarjana dan Magister

Unimal Bandarlampung Mewisuda 1.140 Lulusan Jenjang Pendidikan Diploma, Profesi, Sarjana dan Magister

Bandarlampung Spektroom : Universitas Malahayati (Unimal) Bandarlampung kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia unggul melalui penyelenggaraan Prosesi Wisuda Periode ke-41 Tahun 2026, dalam Rapat Senat Terbuka, berlangsung di Graha Bintang, Sabtu (7/11/2026). Wisuda ini menjadi momentum penting bagi Universitas Malahayati dalam melepas para lulusan yang telah

Anggoro AP