TPS Taman Ketampon Surabaya Dialihfungsikan Jadi Taman, Penggeledek Direlokasi
Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, dan mengalih fungsikan kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus mencegah lokasi tersebut kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan rencana tersebut berawal dari arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta jajarannya mengecek kondisi kebersihan TPS. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi lokasi tidak terawat dan belum sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Fikser, persoalan TPS Taman Ketampon tidak hanya menyangkut kebersihan, tetapi juga keberadaan tempat penampungan yang terbuka dan berada tepat di tepi jalan. Kondisi itu kerap dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk membuang sampah.
“TPS ini terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi,” kata Fikser, Kamis (5/11/2026).
Selama ini, TPS Taman Ketampon melayani kebutuhan pembuangan sampah warga dari Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo. Tercatat ada 16 rukun warga (RW) dan 20 penggeledek yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sebagai persiapan penutupan, DLH telah berdiskusi dengan para penggeledek untuk memindahkan aktivitas pembuangan sampah ke sejumlah TPS lain. Relokasi dilakukan agar pelayanan pengangkutan sampah warga tetap berjalan setelah TPS Taman Ketampon ditutup.
Fikser menegaskan, TPS pada dasarnya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, bukan sampah dari kegiatan usaha. Pelaku horeka diwajibkan menggunakan jasa vendor untuk mengangkut sampahnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
DLH juga akan menata kawasan bekas TPS dengan membangun taman, merapikan pepohonan, serta memasang kamera pengawas (CCTV). Penataan vegetasi diperlukan agar kawasan yang sebelumnya terkesan gelap dan kurang nyaman menjadi lebih aman dan terbuka.
Pemkot juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas tersebut. Fikser mengingatkan, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru.
Alih fungsi TPS ini diharapkan tidak sekadar mengubah wajah kawasan, tetapi juga mengembalikan ruang lingkungan perkotaan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.