UIN Maliki Malang Gandeng KPK, 138 Pimpinan Kampus Susun Aksi Berantas Gratifikasi
Malang - Spektroom : Sebanyak 138 pimpinan dan pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memperkuat sistem pengendalian gratifikasi melalui program piloting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini diarahkan untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Rencana Tindak Lanjut Piloting Program Pengendalian Gratifikasi yang berlangsung secara hybrid pada Selasa–Rabu (13–14 Oktober 2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan gratifikasi sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan kampus.
Sebanyak 138 peserta berasal dari berbagai jenjang kepemimpinan, mulai dari Ketua Senat, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Bagian, Ketua Tim, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keterlibatan lintas jabatan tersebut menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak cukup dibebankan kepada unit pengawasan internal, tetapi membutuhkan komitmen seluruh pimpinan dan pengelola universitas.
Mewakili Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. M. Abdul Hamid, MA, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Rektor sekaligus Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, menegaskan bahwa program piloting harus menghasilkan perubahan nyata dalam sistem dan perilaku organisasi.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari sosialisasi peraturan atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan. Kampus harus mampu menerjemahkan komitmen antigratifikasi menjadi prosedur yang jelas, pengawasan efektif, dan budaya kerja yang konsisten.
“Pertama, kampus UIN Maliki Malang harus menjadi kawah candradimuka integritas. Tempat mahasiswa belajar berani jujur sejak dari hal kecil: tidak titip absen, tidak melakukan plagiasi, dan menolak gratifikasi,” tegas Prof. Hamid, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga hal penting yang harus menjadi pijakan penguatan integritas di lingkungan kampus.
Pertama, menjadikan kampus sebagai ruang pembentukan karakter yang menanamkan kejujuran dan keberanian menolak segala bentuk penyimpangan sejak dini.
Kedua, membangun sistem yang bersih, bukan sekadar mengandalkan individu yang berintegritas. Sistem harus dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan praktik gratifikasi.
“Orang baik saja tidak cukup jika sistemnya masih memberi celah untuk berkhianat,” tegasnya.
Ketiga, menjadikan integritas sebagai budaya institusi, bukan sekadar program sesaat. Nilai tersebut harus melekat dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Susun Rencana Aksi 2026–2027
Workshop ini menghadirkan narasumber dari KPK RI, yakni Dian Novianthi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK; Masagung Dewanto dan Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK; Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., Kepala SRB Universitas Brawijaya; serta Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Maliki Malang.
Sebagai tindak lanjut program piloting, kegiatan ini diarahkan untuk menghasilkan Rencana Aksi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026–2027. Penyusunan rencana tersebut menjadi respons atas surat KPK dan Instruksi Rektor tentang Penanganan Gratifikasi, termasuk implementasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Rencana aksi itu diharapkan menjadi pijakan bagi setiap unit kerja untuk menjalankan pengendalian gratifikasi secara terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, komitmen antigratifikasi tidak berhenti pada deklarasi atau pemahaman terhadap aturan, tetapi diwujudkan melalui langkah operasional yang dapat dipantau pelaksanaannya.
Menutup sambutannya, Prof. Hamid menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memilih UIN Maliki Malang sebagai mitra strategis dalam program piloting tersebut.
“Atas nama Rektor, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPK RI yang telah memilih UIN Malang sebagai mitra strategis. Semoga ikhtiar kecil dari Malang ini menjadi bagian dari ikhtiar besar menyelamatkan masa depan Indonesia,” ujarnya.
Melalui program ini, UIN Maliki Malang menegaskan bahwa integritas bukan sekadar indikator kepatuhan terhadap regulasi, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
Keberhasilan program piloting pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan kampus membangun sistem pengawasan yang efektif, mencegah praktik gratifikasi secara konsisten, serta menanamkan integritas sebagai budaya dalam setiap lini pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan.