Trending

Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara Sulawesi Selatan Dinilai Tidak Manusiawi

Opini hukum, Prof. Dr. H. Abdul Latief, SH., MH disampaikan M. Yahya Patta

Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Dua Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara Sulawesi Selatan Dinilai Tidak Manusiawi
Prof. Dr. H. Abdul Latief, SH MH.

Spektroom - Putusan Hakim MA yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dua Guru yaitu Abdul Muis dan Rasnal sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023 menurut Prof. Abdul Latif, SH., MH. yange pernah menjabat Hakim MA ini, putusan tersebut tidak adil.

Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis memungut dana Rp 20 Ribu dari orang tua murid untuk urunan pembayaran gaji 10 guru honorer.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini sempat menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan mereka berdua. Namun Jaksa Penuntut Umum JPU mengajukan Kasasi dan akhirnya MA membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Abdul Muis dan Rasnal sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan Kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan SK pemberhentian tidak dengan hormat PTDH.

Kepada Media Spektroom.co.id di Makassar Minggu, 16 November 2025, Prof. Abdul Latif, yang saat ini menjabat Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, mengatakan melihat kasus dua guru yang sedang viral ini, Hakim yang menghukum kedua guru tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara itu tidak adil. Menurutnya ini dilakukan mereka karena ada masalah sistem kita di Indonesia.

“Dua guru itu tidak korupsi baik gratifikasi maupun suap. Dia berjuang mencarikan dana 10 guru honorer yang tidak menerima dana BOS karena sistem, bukan kejahatan, melainkan kasih dan cinta kemanusiaan terhadap guru honorer yang tidak menerima gaji karena sistem, dan itu bukan kejahatan.” Tegas Prof Abdul Latif.

Menurut Prof. Abdul Latif, kedua guru itu memungut dana 20 ribu rupiah dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya yang tidak digaji.

“Peristiwa ini terjadi akibat dari sistem dan ini bukan kejahatan. Untuk itu kepastian hukum dan keadilan bukan hanya untuk hukum saja tetapi kepastian hukum dan keadilan adalah kemampuan seorang Hakim untuk mengenali kemanusiaan, karena itu adalah tidak adil kalau 2 Guru tersebut harus dalam penjara selama 1 tahun dan dipecat dari guru PNS tanpa hak gaji pensiun.” Pungkasnya.

Berita terkait

Fraksi PAN-PKB Soroti RAPBD 2027 Sawahlunto: Belanja Pegawai Tembus Rp309,66 Miliar, Belanja Modal 2,8 Persen

Fraksi PAN-PKB Soroti RAPBD 2027 Sawahlunto: Belanja Pegawai Tembus Rp309,66 Miliar, Belanja Modal 2,8 Persen

Sawahlunto–Spekroom: Struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2027 mendapat sorotan kritis Fraksi PAN-PKB DPRD. Fraksi ini menilai komposisi belanja daerah masih belum ideal karena didominasi belanja pegawai, sementara alokasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik relatif kecil. Dalam pandangan umum terhadap Nota Keuangan

Riswan Idris, Bian Pamungkas
42 Jamban Sehat untuk Warga Landak, Dorong Desa Ringgo Lojok Bebas BAB Sembarangan

42 Jamban Sehat untuk Warga Landak, Dorong Desa Ringgo Lojok Bebas BAB Sembarangan

Landak – Spektroom : Upaya mewujudkan lingkungan sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat terus diperkuat melalui penyediaan fasilitas sanitasi layak. Di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, komitmen tersebut diwujudkan melalui bantuan pembangunan 42 jamban sehat bagi warga Desa Ringgo Lojok, Kecamatan Banyuke Hulu. Bantuan material jamban atau WC tersebut disalurkan PT Tebar Tandan

Apolonius Welly, Bian Pamungkas
TNI dan Rakyat Bersatu, Jembatan Garuda Merah Putih di HST Akhirnya Rampung

TNI dan Rakyat Bersatu, Jembatan Garuda Merah Putih di HST Akhirnya Rampung

Hulu Sungai Tengah-Kalsel–Spektroom : Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Teluk Masjid, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, kini resmi rampung 100 persen. Kehadiran jembatan tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena diharapkan semakin memperlancar akses transportasi dan mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Junaidi, Bian Pamungkas