Warga Menyuke Menanti Kepastian Status Rumah di Kawasan Hutan
Landak-Spektroom : Bagi masyarakat yang telah lama menempati rumah di dalam kawasan hutan, kepastian status tanah menjadi hal penting bagi keberlangsungan hidup mereka. Persoalan inilah yang menjadi perhatian Balai Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III melalui inventarisasi dan verifikasi lapangan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kali ini, pendataan menyasar permukiman warga di tiga desa di Kecamatan Menyuke, yakni Desa Bagak, Desa Mamek, dan Desa Ladangan. Tim melakukan pemeriksaan ulang terhadap objek yang masih tercatat berada di dalam kawasan hutan, tetapi belum dikeluarkan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Anggota Tim BPKH Wilayah III dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak, Wawan Setiawan, S.Hut., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan.
“Kegiatan ini ditujukan khusus buat permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan yang belum dikeluarkan berdasarkan TORA melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),” ujar Wawan kepada Spektroom, Jumat (16/10/2026).
Menurut Wawan, pendataan tidak hanya menyasar rumah warga. Tim juga menginventarisasi bangunan milik daerah (BMD) yang hingga kini masih berstatus berada di dalam kawasan hutan. Seluruh objek tersebut kembali diperiksa untuk menjadi bahan usulan penyelesaian status kawasan.
Proses ini penting agar keberadaan permukiman dan bangunan yang telah terlanjur berada di dalam kawasan hutan dapat ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan.
Status kawasan yang belum tuntas dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan tanah dan bangunan yang mereka tempati. Karena itu, proses inventarisasi dan verifikasi menjadi salah satu tahapan penting menuju penyelesaian.
Wawan berharap, melalui kegiatan tersebut, masyarakat yang rumahnya belum dikeluarkan dari kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum.
“Sehingga masyarakat yang memiliki rumah yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan bisa segera memiliki kepastian hukum,” katanya.
Inventarisasi dan verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diajukan masyarakat melalui pemerintah desa.
Meski demikian, pendataan ulang belum serta-merta berarti seluruh objek langsung dikeluarkan dari kawasan hutan.
Hasil inventarisasi dan verifikasi menjadi bagian dari proses pengusulan yang selanjutnya harus ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di Kecamatan Menyuke, langkah tersebut membuka tahapan penting bagi warga Desa Bagak, Mamek, dan Ladangan untuk memperjuangkan kejelasan status permukiman mereka.
Harapannya, proses yang berjalan tidak berhenti pada pendataan, tetapi berlanjut hingga menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.