Warga Surabaya Diajak Awasi Bangunan Berisiko, Eri Cahyadi Minta Segera Melapor
Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kondisi bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga diminta ikut mengawasi dan segera melaporkan bangunan yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan bangunan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendeteksi lebih dini bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar keselamatan konstruksi.
"Saya mohon seluruh warga Kota Surabaya, ayo waspada. Kalau ada tempat usaha atau bangunan yang mencurigakan, tolong diperhatikan. Kalau memang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke Pemkot," ujar Eri, Selasa (3/11/2026).
Eri mencontohkan temuan bangunan indekos enam lantai di kawasan Pakal yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi perizinan dan memiliki struktur yang mengkhawatirkan.
Keberadaan bangunan itu bahkan disebut berdampak terhadap rumah warga di sekitarnya hingga mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bangunan bertingkat dengan struktur yang tidak memenuhi standar berisiko menimbulkan dampak lebih besar apabila mengalami kerusakan atau roboh.
"Kalau bangunan itu roboh, dampaknya bisa lebih besar karena ada rumah warga di sekitarnya. Ketinggian dan strukturnya juga mengkhawatirkan. Karena itu, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Menurut Eri, keberadaan bangunan di kawasan padat penduduk harus memperhatikan aspek keselamatan, bukan sekadar kepentingan pemilik atau pengelola. Ketentuan perizinan dan standar konstruksi harus dipenuhi agar aktivitas pembangunan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan mengambil tindakan terhadap bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan warga. Penertiban hingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau membahayakan warga Surabaya, izinnya tidak ada, dan strukturnya mengkhawatirkan, ya harus ditertibkan. Jangan membangun semaunya sendiri. Ini negara hukum, semua harus mengikuti aturan," pungkasnya.
Pemkot berharap kepedulian masyarakat dapat membantu mencegah risiko kecelakaan akibat bangunan bermasalah, sekaligus menjaga keamanan lingkungan permukiman di Surabaya.