Bhumi ATR/BPN, Peta Digital untuk Menelusuri Informasi Pertanahan
Jakarta-Spektroom : Mengenali letak dan bentuk bidang tanah kini dapat dilakukan melalui peta digital tanpa harus langsung mendatangi kantor pertanahan. Masyarakat dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN, platform yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri informasi geospasial pertanahan dan tata ruang secara daring.
Melalui situs bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat dapat melihat berbagai informasi yang membantu mengenali kondisi suatu wilayah, mulai dari peta bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah (ZNT). Kehadiran layanan digital ini menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi pertanahan.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dirancang untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi geospasial sesuai kebutuhan.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu informasi yang dapat ditelusuri ialah peta bidang tanah. Informasi ini memberikan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan, sehingga masyarakat memperoleh referensi visual mengenai lokasi tanah di suatu wilayah. Selain itu, tersedia Zona Nilai Tanah yang memberikan gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan. Informasi tersebut dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat untuk memahami karakteristik nilai tanah di kawasan yang ingin diketahui.
Bhumi ATR/BPN juga menghadirkan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title). Fitur ini menampilkan visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Beragam informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum. Pemerintah dan kalangan profesional juga dapat memanfaatkannya sebagai salah satu sumber data geospasial untuk mendukung kegiatan, kajian, maupun perencanaan wilayah.
Ketersediaan informasi secara digital sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan. Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengenali data yang tersedia sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait kebutuhan informasi tanah. Meski demikian, penggunaan platform ini perlu disertai pemahaman mengenai fungsi dan batasannya. Informasi pada Bhumi ATR/BPN merupakan sarana penelusuran geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah ataupun penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Pertanyaan juga dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ATR/BPN, yakni hotline WhatsApp 0811-1068-0000.
Dengan memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat, masyarakat diharapkan semakin mudah mengenali informasi pertanahan sekaligus memahami kapan perlu menempuh prosedur resmi untuk memperoleh kepastian data dan status hukum tanah.