Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Didenda hingga Rp3 Juta
Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan aturan baru dengan menaikkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, pelanggar yang membuang sampah sembarangan terancam dikenai denda administratif hingga Rp3 juta.
Perwali yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tersebut telah berlaku sejak 14 September 2026. Besaran denda kini disesuaikan dengan volume sampah dan jenis pelanggaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan perubahan aturan ini bertujuan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, warga yang tertangkap membuang sampah di sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar, hingga badan jalan akan dikenai denda berdasarkan volume sampah.
Untuk sampah dengan volume maksimal satu meter kubik, seperti kantong plastik, tisu, dan puntung rokok, denda ditetapkan sebesar Rp1 juta. Sementara sampah dengan volume lebih dari satu meter kubik dikenai denda Rp3 juta.
Sanksi juga berlaku bagi pembuangan sampah berukuran besar yang melebihi kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal) dikenai denda Rp1,5 juta untuk volume kurang dari satu meter kubik. Jika volumenya lebih dari satu meter kubik, dendanya mencapai Rp3 juta.
Pemkot juga mengatur sanksi bagi pihak yang memasukkan sampah dari luar wilayah Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis wali kota. Penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS/TPST juga menjadi sasaran penindakan.
Adapun pemilik gerobak yang membiarkan gerobaknya menumpuk di kawasan TPS/TPST dikenai denda Rp1 juta. Penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp3 juta. Sementara pembakaran sampah secara terbuka tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan dikenai denda Rp1,5 juta.
Fikser menjelaskan, penindakan dilakukan tim yustisi atau petugas pengawas DLH di lokasi pelanggaran. Petugas akan meminta identitas pelanggar untuk menerbitkan sanksi administratif sesuai ketentuan Perwali.
Hasil denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan kembali untuk pemulihan lingkungan serta edukasi masyarakat, termasuk melalui sekolah.
Ia menegaskan, penerapan denda bukan semata-mata untuk membebani masyarakat, melainkan membangun kesadaran agar warga lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah.
Aturan tersebut kini menjadi acuan baru bagi petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan di Surabaya.