Trending

Denda Adat Rp655 Juta terhadap Petugas Bea Cukai di PLBN Aruk Dipertanyakan

Denda Adat Rp655 Juta terhadap Petugas Bea Cukai di PLBN Aruk Dipertanyakan
Lipi, S.H. Praktisi Hukum Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Foto: Dok Pribadi.

Sambas-Spektroom : Kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta terhadap petugas Bea Cukai menyusul keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuai sorotan.

Praktisi hukum Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., menilai kesepakatan tersebut perlu diuji dari aspek legalitas, kewenangan lembaga adat, hingga kemungkinan adanya tekanan dalam proses penyelesaiannya.

Menurut Lipi, hukum adat merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia yang keberadaannya diakui konstitusi.

Namun, pengakuan tersebut tidak berarti setiap keputusan yang mengatasnamakan adat dapat diterapkan tanpa memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

“Jangan sampai hukum adat yang seharusnya menjadi instrumen keadilan dan perdamaian justru menjadi alat pemaksaan. Setiap sanksi harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta ditetapkan melalui mekanisme yang sah,” tegas Lipi.

Denda Rp655 Juta Harus Transparan

Lipi mempertanyakan komponen kesepakatan yang terdiri atas Rp155 juta sebagai sanksi adat dan Rp500 juta yang disebut biaya kemanusiaan.

Menurutnya, kedua komponen tersebut harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar pengenaan, mekanisme perhitungan, pihak penerima hingga tujuan penggunaannya.

Istilah biaya kemanusiaan, kata dia, tidak otomatis memberikan legitimasi hukum terhadap tuntutan pembayaran.

Jika dimaksudkan sebagai kompensasi, harus terdapat penjelasan mengenai kerugian, pihak yang dirugikan, dan dasar penentuan nilainya.

Kewenangan Lembaga Adat Dipertanyakan

Persoalan lain yang perlu diperjelas adalah kewenangan lembaga adat yang menetapkan kesepakatan tersebut, mengingat peristiwa berlangsung di wilayah Kabupaten Sambas.

Apabila terdapat keterlibatan lembaga adat dari Kabupaten Bengkayang, perlu dipastikan dasar mandat, koordinasi, dan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Lipi mengingatkan, pengakuan hukum adat sebagaimana Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tetap harus berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3).

Kesepakatan Tidak Boleh Lahir dari Paksaan

Dirinya juga menyoroti pentingnya memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan kehendak bebas.

Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian serta persoalan paksaan, kekhilafan, dan penipuan.

Namun, dugaan adanya tekanan harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.

Lipi menegaskan, tindakan petugas Bea Cukai dalam pemeriksaan barang bawaan empat warga negara Indonesia yang hendak menuju Malaysia juga harus diperiksa secara objektif.

Petugas tidak boleh dikenai sanksi tanpa dasar, tetapi juga tidak kebal hukum apabila terbukti melanggar.

Ia mendorong keterbukaan berita acara kesepakatan Rp655 juta agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.

“Hukum adat harus menjaga keseimbangan dan memulihkan hubungan sosial, bukan melahirkan konflik hukum baru. Penghormatan terhadap adat tidak boleh menghilangkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Berita terkait

Polda DIY Luncurkan Satgas PAGAR, 858 Personel Disiagakan Jaga Keamanan Yogyakarta

Polda DIY Luncurkan Satgas PAGAR, 858 Personel Disiagakan Jaga Keamanan Yogyakarta

Yogyakarta-Spektroom : Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan Satuan Tugas Penguatan Pagar (Patroli Siaga Reserse) atau Satgas PAGAR, Sabtu (7/11/2026). Sebanyak 858 personel disiagakan untuk memperkuat pengamanan dan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DIY. Pembentukan Satgas PAGAR menjadi salah satu langkah Polda

Fatmawaty, Bian Pamungkas