Disepakati, Penyusunan Skema SBT Bagi Masyarakat Perbatasan Meranti dan Karimun yang Bekerja di Malaysia
Kepri–Spektroom : Penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia disepakati dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Golden View Hotel Batam, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Skema SBT perlakuan khusus yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan legalitas, perlindungan, dan tata kelola mobilitas yang tertib bagi masyarakat serta pekerja lintas batas di wilayah perbatasan Indonesia (seperti Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun) dengan negara tetangga seperti Malaysia.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi pemerintah Indonesia dengan pihak Malaysia. Pemerintah pusat juga akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah Malaysia, termasuk melalui Menteri Dalam Negeri Malaysia, untuk memperoleh kesepahaman mengenai skema yang akan diterapkan.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal, aman dan mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan wilayah Malaysia yang telah berlangsung turun-temurun. Karena itu, diperlukan skema yang mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan keamanan.
Dalam konsep yang dibahas, SBT diperuntukkan bagi warga yang telah terverifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun. Mobilitas kerja tersebut direncanakan terbatas pada wilayah Johor dan Melaka, Malaysia.

Sektor pekerjaan juga akan dibatasi sesuai kebutuhan tenaga kerja dan aktivitas yang selama ini dijalankan masyarakat perbatasan. Di antaranya konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service dan sektor lainnya.
Periode kerja yang diusulkan berkisar tiga hingga enam bulan. Skema tersebut diharapkan menjadi alternatif dari pola masyarakat yang harus berulang kali keluar-masuk Malaysia menggunakan paspor kunjungan.
Dukungan terhadap penerapan SBT juga disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh penerapan Special Border Treatment untuk wilayah pesisir,” tegasnya.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Moh. Indra Bangsawan, mengatakan persoalan perbatasan perlu dilihat secara komprehensif. Menurutnya, fleksibilitas pelayanan masyarakat dapat dikaji tanpa mengurangi substansi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan persoalan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat.
“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat. Supaya pekerja Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kesejahteraan, terutama masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia,” ujar Asmar.