Trending

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul RUU Perampasan Aset

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima DIM RUU Perampasan Aset dari pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum RI Eddy Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto : Parlementaria.

Jakarta - Spektroom : Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati penyesuaian judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berubah menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempertegas fokus pengaturan sekaligus ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan penambahan frasa tindak pidana korupsi dalam judul RUU tersebut merupakan upaya untuk menegaskan perhatian utama pembentukan regulasi ini, sebagaimana aspirasi yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, RUU tersebut tetap membuka ruang pengaturan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana lainnya.

“Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Cakupan tindak pidana lainnya, termasuk penipuan investasi bodong hingga persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Penentuan ruang lingkup tersebut perlu dilakukan secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan substansi pasal.

“Yang penting dari judul ini sudah nendang, kita ini konsepnya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Usulan perubahan judul tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama. Pemerintah menilai penambahan frasa tersebut diperlukan untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah, perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM pertama terkait judul RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman juga menyampaikan Pemerintah telah menyerahkan sebanyak 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI. Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Untuk mengefektifkan pembahasan, Komisi III dan pemerintah menyepakati DIM yang bersifat tetap. Sementara itu, DIM redaksional dibahas lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). (my)

Berita terkait

Aksa Harmoni Perkuat Pembauran Sosial dan Persaudaraan Lintas Sara

Aksa Harmoni Perkuat Pembauran Sosial dan Persaudaraan Lintas Sara

Ambon - Spektroom: Memperkuat persaudaraan dan menjaga keharmonisan masyarakat di tengah keberagaman menjadi salah 1 agenda penting pembangunan Kota Ambon. Berangkat dari semangat tersebut, Oldrin Parinussa, SE, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVIII, menggagas sebuah inovasi strategis bertajuk Aksa Harmoni (Akselerasi) Pembauran Sosial dan Penguatan Persaudaraan Lintas SARA

Eva Moenandar, Afrizal Aziz
Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin - Spektroom : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tahap II, yakni melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka MHL, MWN, dan RN kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kemis (5/11/2026). Berkas

Junaidi, Afrizal Aziz