Trending

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Tersangka diserahkan Ke Kejaksaaan Negeri Banjarmasin.(Foto Humas DJP Kalselteng)

Banjarmasin - Spektroom : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tahap II, yakni melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka MHL, MWN, dan RN kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kemis (5/11/2026).

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2026.

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui PT WAR Tersangka MHL dibantu tersangka MWN dan tersangka RN secara bersama-sama diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT WAR, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak September 2022 sampai dengan Desember 2022.

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Tersangka MWN merupakan Komisaris dan tersangka RN merupakan Direktur PT WAR. Terhadap tersangka MHL, MWN, dan RN dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.311.871.118 (tiga miliar tiga ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah).

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui PT LBS Tersangka MHL selaku Direktur melalui PT LBS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan yaitu:
a. Dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau
b. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022. Terhadap tersangka MHL dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.238.491.884 (delapan miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).

Ancaman Pidana dan Penegakan Hukum atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budi Setiawan menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah senantiasa menjunjung tinggi asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir melalui sinergi penegakan hukum yang solid bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan.

“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” jelas Anton.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Aksa Harmoni Perkuat Pembauran Sosial dan Persaudaraan Lintas Sara

Aksa Harmoni Perkuat Pembauran Sosial dan Persaudaraan Lintas Sara

Ambon - Spektroom: Memperkuat persaudaraan dan menjaga keharmonisan masyarakat di tengah keberagaman menjadi salah 1 agenda penting pembangunan Kota Ambon. Berangkat dari semangat tersebut, Oldrin Parinussa, SE, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVIII, menggagas sebuah inovasi strategis bertajuk Aksa Harmoni (Akselerasi) Pembauran Sosial dan Penguatan Persaudaraan Lintas SARA

Eva Moenandar, Afrizal Aziz