Korban TPPO Asal Landak Diduga Disekap di Tiongkok, DRD Desak Pemerintah Bertindak

Korban TPPO Asal Landak Diduga Disekap di Tiongkok, DRD Desak Pemerintah Bertindak

SPEKTROOM.ID – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat. Seorang perempuan asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, bernama Natalia, diduga menjadi korban TPPO setelah dijanjikan pekerjaan dan pernikahan oleh seorang pria warga negara Tiongkok.

Peristiwa bermula pada tahun 2024. Natalia berangkat ke Tiongkok setelah terbuai janji pria tersebut yang tinggal dan bekerja di Kalimantan Barat. Namun, setibanya di Provinsi Shanxi, Tiongkok, Natalia justru dilaporkan kehilangan paspor, ponsel, dan kebebasan pribadinya. Ia disebut disekap dan tidak memiliki akses komunikasi ke luar.

Kasus ini terungkap setelah keluarga dan teman-teman dekatnya melaporkan kondisi Natalia kepada pihak berwenang dan organisasi masyarakat. Mereka menyebut Natalia dijual dengan nilai ratusan juta rupiah dan kehilangan hak-haknya sebagai manusia.

Sekretaris Jenderal Dewan Rakyat Dayak (DRD), Yulistianus, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyatakan akan mengirim surat terbuka kepada pemerintah Indonesia dan Tiongkok serta lembaga-lembaga terkait untuk segera menangani kasus ini.

“Kami mendesak agar kasus ini segera dituntaskan. Korban harus segera dievakuasi, dipulangkan ke tanah air, dan dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia,” tegas Yulistianus dalam pernyataannya kepada media, Jumat (13/6/2025).

DRD juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas pelaku yang diduga berada di wilayah Kalimantan Barat. Selain itu, kerja sama diplomatik dengan otoritas Tiongkok dinilai penting untuk memastikan keselamatan dan pemulangan Natalia.

Kasus ini menambah daftar panjang korban TPPO yang menyasar perempuan melalui modus pernikahan dan tawaran pekerjaan di luar negeri. Pemerintah diharapkan meningkatkan edukasi dan pengawasan, khususnya di daerah pedalaman, agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai praktik perdagangan manusia di sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok terkait langkah evakuasi terhadap korban.

Reporter: Apollonius
Editor: Buang Supeno

Berita terkait

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Gandeng BKN, Menteri Dody Komitmen Wujudkan Good Governance di Kementerian PU

Jakarta – Spektroom : Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di lingkungan Kementerian PU. Langkah ini diperkuat melalui kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meningkatkan kualitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Menteri Dody mengatakan kehadiran BKN sangat penting

Nurana Diah Dhayanti
Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Bak Tersambar Petir, PWI Kalteng Tempuh Jalur Hukum Usai Pernyataan Hotman Paris Dinilai Hina Profesi Wartawan

Ketua PWI Kalteng, M Zaenal: "setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," Palangkaraya-Spektroom : Dunia jurnalistik terasa tersentak. Bagi banyak insan pers, pernyataan yang dilontarkan advokat nasional Hotman Paris Hutapea dinilai bukan sekadar kritik, tetapi telah menyentuh kehormatan profesi wartawan yang selama ini menjadi salah

Polin
APBD  Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB

APBD Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat NTB

Mataram-Spektroom : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama untuk menghadirkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Gubernur NTB M.Iqbal mengungkapkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi

Marsam Putrangga, Rafles
ссс