Trending

Menteri PANRB Terbitkan Aturan WFA bagi ASN pada Libur Nyepi dan Idulfitri

Menteri PANRB Terbitkan Aturan WFA bagi ASN pada Libur Nyepi dan Idulfitri
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Foto: Humas KemenPANRB)

Spektroom - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).

“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ujar Men PANRB.

Menteri PANRB pun menekankan agar pimpinan instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai aparatur sipil negara pada organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldulfitri 1447 Hijriah;
bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR!, kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui QR code pada unit layanan masing-masing terutama yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandar udara, pelabuhan, dan posko mudik) sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dan pemantauan publik terhadap kualitas pelayanan;
menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian layanan tepat waktu;
memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
memastikan pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Menteri PANRB. (RRE/Rel)

Berita terkait

Lima Rumah Pompa Surabaya Dikebut, Target Berfungsi Sebelum Puncak Musim Hujan

Lima Rumah Pompa Surabaya Dikebut, Target Berfungsi Sebelum Puncak Musim Hujan

Surabaya-Spektroom : Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyelesaian lima rumah pompa dan pembenahan jaringan drainase untuk mengantisipasi genangan saat musim hujan. Seluruh proyek ditargetkan rampung sebelum Desember 2026, sehingga infrastruktur pengendali banjir tersebut bisa berfungsi ketika intensitas hujan meningkat. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Hidayat

Bian Pamungkas
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun Perkuat Timnas Portugal

Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun Perkuat Timnas Portugal

Jakarta - Spektroom : Cristiano Ronaldo resmi mengumumkan pensiun dari tim nasional Portugal. Megabintang berusia 41 tahun itu menyampaikan keputusan emosional itu melalui sebuah video berdurasi lima menit, sekaligus mengakhiri perjalanan panjang yang telah berlangsung selama 23 tahun. Keputusan Cristiano Ronaldo gantung sepatu dari tim nasional datang setelah hubungannya dengan pelatih Portugal,

Adi Wiyono, Nurana Diah Dhayanti
Pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perluas Konektivitas Wilayah

Pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perluas Konektivitas Wilayah

Pasaman Barat-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, didampingi Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), M. Ihpan, meninjau progres pembangunan Pelabuhan Teluk Tapang, Kamis (5/11/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan fasilitas darat pelabuhan berjalan sesuai rencana sekaligus mendorong percepatan pengembangan kawasan strategis tersebut. Peninjauan dilakukan seusai peresmian

Rafles
Surakarta Diproyeksikan Jadi Hub Aglomerasi, Gubernur Jateng Dorong Kolaborasi Pembangunan Solo Raya

Surakarta Diproyeksikan Jadi Hub Aglomerasi, Gubernur Jateng Dorong Kolaborasi Pembangunan Solo Raya

Surakarta – Spektroom: Kota Surakarta diproyeksikan menjadi pusat penghubung atau hub dalam pengembangan kawasan aglomerasi Solo Raya (7 kabupaten kota eks wilayah karesidenan Surakarta). Peran strategis tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan melalui pengembangan potensi unggulan masing-masing daerah yang saling melengkapi. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Ciptati Handayani, Bian Pamungkas