Transportasi
Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi, Dapat Santunan
Bekasi - Spektroom: Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. "Hari ini kita melihat