Pemkab Dharmasraya Sosialisasikan Mitigasi Risiko, Bupati Tekankan Kepatuhan dan Integritas ASN
Dharmasraya–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi mitigasi risiko dan pencegahan korupsi untuk memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Kegiatan berlangsung di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani hadir dan memberikan arahan secara daring melalui Zoom di hadapan pejabat eselon II dan III. Ia menegaskan seluruh perangkat daerah wajib mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait hibah, bantuan sosial (bansos), dan pengadaan barang dan jasa, baik bersumber dari APBD maupun non-APBD.
“Saya mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, terutama terkait hibah, bansos, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Annisa.
Bupati juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Ia memastikan tidak ada praktik transaksional dalam penunjukan jabatan di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
“Saya tidak pernah meminta materi atau imbalan apa pun kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan. Jalankan amanah dengan baik, jaga integritas, dan ingat bahwa tata kelola pemerintahan kita terus dipantau dan diawasi oleh KPK,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026). Dalam rakor tersebut, Bupati bersama kepala daerah se-Sumbar menandatangani kesepakatan bersama perbaikan tata kelola.
Sekretaris Daerah Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., dalam paparannya menyoroti titik rawan pengelolaan keuangan daerah dan capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026.
Menurutnya, setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan harus sesuai ketentuan. Hibah harus tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban jelas, sementara pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan kewajaran harga, transparansi, dan objektivitas.
Perangkat daerah juga diminta memastikan kelengkapan proposal, kejelasan identitas penerima, serta melakukan reviu terhadap belanja bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan sebelum pencairan APBD TA 2026.
Adapun pengawasan pengadaan difokuskan pada kewajaran harga, kesesuaian metode, potensi pemecahan paket, pola transaksi tidak wajar, dan objektivitas pemilihan penyedia.
MCSP 2026 sendiri mencakup tujuh area penilaian, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan APIP. (Ris1)