Polda Jateng Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Pungli Oknum Polisi
Semarang-Spektroom : Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota kepolisian, baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor polisi.
Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi.
Ajakan tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya,” kata Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, interaksi polisi dan masyarakat berlangsung di berbagai situasi, mulai dari pemeriksaan lalu lintas di jalan raya hingga pengurusan laporan, surat, dan layanan kepolisian lainnya.
Karena itu, warga perlu memahami perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur yang sah.
Yuliyanto mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan pungli untuk mencatat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta mengumpulkan bukti pendukung apabila tersedia.
Informasi tersebut dapat membantu proses verifikasi dan pemeriksaan laporan. Namun, setiap pengaduan harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindak lanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan bukti.
“Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk memperoleh pelayanan kepolisian. Setiap layanan harus diberikan berdasarkan prosedur yang berlaku, disertai informasi jelas mengenai persyaratan dan biaya resmi apabila memang ditetapkan.
Masyarakat juga berhak mempertanyakan dasar pungutan yang mencurigakan dan melaporkannya apabila terindikasi sebagai penyimpangan.
Yuliyanto berharap masyarakat tidak takut menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi. Keberanian warga melaporkan dugaan pungli diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan menjaga integritas institusi kepolisian.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” katanya.