Produksi Sawit Kalbar Rp60 T Petani Rakyat Masih Terhimpit Masalah
Pontianak - Spektroom: Nilai produksi kelapa sawit Kalimantan Barat (Kalbar) diperkirakan mencapai Rp60 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi ekonomi komoditas unggulan itu belum otomatis menjamin kesejahteraan petani rakyat, yang masih menghadapi persoalan pupuk, legalitas lahan, hingga mahalnya biaya sertifikasi.
Kesenjangan antara nilai produksi dan persoalan yang dihadapi petani menjadi sorotan dalam dialog interaktif Ruang Terbuka di RRI Pontianak, Kamis (15/10/2026). Forum tersebut membahas kontribusi ekonomi sawit, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya memperkuat perkebunan rakyat.
Nilai Rp60 triliun itu merupakan estimasi bruto berdasarkan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 6 juta ton per tahun dengan asumsi harga Rp10.000 per kilogram.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran dan Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Erita Fitria mengatakan kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Pengelolaannya perlu memastikan manfaat ekonomi turut dirasakan masyarakat, termasuk petani mandiri.
Namun, persoalan distribusi manfaat menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Sy. Amin Muhammad. Besarnya kontribusi sektor sawit perlu diimbangi kebijakan fiskal yang lebih proporsional, terutama dalam pembagian DBH kepada daerah penghasil.
DBH sawit Kalbar tahun ini tercatat sebesar Rp71 miliar untuk 14 kabupaten/kota. Besaran tersebut menjadi perhatian karena harus mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan kegiatan terkait perkebunan di wilayah yang memiliki potensi produksi besar.
Amin mendorong evaluasi formula pembagian DBH agar kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian daerah menjadi pertimbangan dalam kebijakan fiskal.
Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalbar, Agus Kuswara, menyoroti beban petani mandiri, terutama di wilayah pedalaman.
Mereka masih membutuhkan pendampingan untuk mengurus legalitas kebun, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), serta sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Pengurusan sertifikasi secara individual dinilai memberatkan petani karena membutuhkan biaya dan pemahaman administratif. Di sisi lain, harga pupuk yang tinggi serta keterbatasan akses di wilayah perhuluan turut menghambat produktivitas.
Apkasindo mendorong pemerintah memperkuat kelompok tani, penyuluhan, dan pendampingan teknis agar petani lebih mudah mengakses program pemerintah serta memenuhi standar keberlanjutan.