Program BAHU TEMAN, Sleman Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin
Sleman-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui program BAHU TEMAN (Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Sleman). Program tersebut mendapat perhatian Tim Penilai Indonesia SDGs Action Awards yang melakukan verifikasi lapangan di Kabupaten Sleman, Rabu (4/11/2026).
Kunjungan tim verifikasi tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan program sekaligus melihat langsung komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan pembangunan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, maupun kemajuan teknologi. Pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk memperoleh perlindungan hukum, juga menjadi bagian penting dari pembangunan.
Menurut Danang, prinsip tersebut sejalan dengan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana dan semangat global no one left behind, yakni tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan dan hak-haknya.
Sementara itu, General Manager PT Surveyor Indonesia sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Bhakti Endratama, menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan memverifikasi pelaksanaan program serta mencocokkan data capaian dengan kondisi di lapangan.
Ia menyebut BAHU TEMAN menjadi salah satu program yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya dalam mengatasi hambatan biaya untuk memperoleh layanan bantuan hukum.
Program ini merupakan bagian dari gerakan nasional Internet Sustainability Indonesia Movement (I-SIM) yang diinisiasi sejak 2022 oleh PT Surveyor Indonesia bersama Apeksi dan Apkasi, di bawah supervisi Kementerian PPN/Bappenas.
Kepala Bappeda Sleman, Nur Fitri Handayani, menjelaskan program BAHU TEMAN dilatar belakangi masih terbatasnya akses masyarakat miskin dan rentan terhadap keadilan akibat kendala biaya, pemahaman hukum, serta keterjangkauan layanan.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Pengajuan layanan juga didukung sistem digital, dengan proses verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan secara transparan dan tepat sasaran.
Hingga 2025, program tersebut telah memberikan layanan bantuan hukum kepada 524 warga miskin dan rentan di Kabupaten Sleman. Pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari institusi penegak hukum, akademisi, lembaga bantuan hukum hingga perangkat daerah.
Program BAHU TEMAN juga mendukung pencapaian SDGs tujuan ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Melalui program ini, Pemkab Sleman berupaya memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak atas keadilan